Tenaga Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK 2024? Ini Syarat dari DPR, MenPAN RB Diberi Batas Waktu hingga...
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 masih menjadi penantian para non-ASN hingga saat ini.
Namun MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas tampak bahagia karena DPR RI meresmikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang kini telah menjamin nasib tenaga honorer 2024.
Sehingga pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi PPPK 2024 menjadi solusi dalam penyelesaian masalah non-ASN selama ini.
Kemudian MenPAN RB mendapatkan amanat untuk menyelesaikan penataan ASN dan pengangkatan tenaga honorer 2024 dari UU ASN 2023.
Amanat tersbeut harus selesai dalam batas waktu paling lambat Desember 2024.
Setelah itu, pemerintah sudah tidak boleh lagi membuka rekrutmen ASN atau melakukan pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi ASN.
Jadi, dengan begitu DPR RI memiliki andil besar dalam penyelesaian masalah honorer ini.
Baca Juga: Sempat Didanai Jepang, Ini Alasan Proyek Lanjutan PLTU Senilai Rp29,5 Triliun di Jawa Barat Dihentikan
MenPAN RB pun sempat ungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi PPPK tengah dalam proses seleksi, dan juga sedang menunggu perampungan PP manajemen ASN.
PP tersebut merupakan turunan UU ASN 2023, yang nantinya akan mengatur terkait pengangkatan tenaga honorer 2024 mnjadi PPPK ini.
Maka tak heran ya MenPAN RB, mengucapkan terima kasih kepada DPR lantaran diberi waktu hingga Desember 2024.
Adapun syarat dalam pengangkatan ini, seperti yang sudah memilki masa kerja 5 tahun keatas bahkan 10 tahun itu wajib di angkat langsung tanpa syarat.
DPR pun telah setuju akan syarat pengangkatan tenaga honorer 2024 tersebut.
Dengan begitu, honorer pahlawan akan tetap mnjadi prioritas dan jadi fokus utama.
Jangan sampai honorer siluman atau bodong bisa lolos dengan begitu saja.
Komisi II DPR RI pun minta MenPANRB ketat dalam menyeleksi para non-ASN ini.
Maka itu, kini honorer dijamin untuk dapat terus bekerja hingga batas waktu Desember 2024 seperti amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
Selamat bagi para tenaga honorer 2024 yang masuk kriteria dan menjadi kategori prioritas termasuk guru dan nakes serta THK-II.
Berharap DPR RI dan MenPAN RB bisa segera melangsungkan pengangkatan tenaga honorer 2024 ini menjadi PPPK di tahun depan.
Gimana, apakah kamu para tenaga honorer siap diangkat menjadi PPPK 2024?***
Sentimen: positif (100%)