Sentimen
Negatif (93%)
19 Des 2023 : 00.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Baru

Partai Terkait

Masyarakat Bisa Pantau Proses Pengaduan Penyelenggara Pemilu Lewat "Sietik"

19 Des 2023 : 00.29 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Masyarakat Bisa Pantau Proses Pengaduan Penyelenggara Pemilu Lewat "Sietik"

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) pada Senin (18/12/2023) di Jakarta Pusat.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Sietik adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat memeriksa pengaduan yang dilaporkan kepada DKPP.

"Jadi, yang selama ini masyarakat mengadu ke DKPP hanya bisa lewat email, lewat pos, dan datang langsung, DKPP sekarang sudah menyiapkan aplikasi," kata Heddy ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, usai sosialisasi.

Dia berharap, aplikasi itu mempermudah masyarakat membuat laporan hingga memantau proses pelaporan di DKPP.

Apalagi, DKPP menyadari bahwa saat ini dunia sudah memasuki era digital.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Hanya saja, dia menekankan bahwa yang bisa memantau proses pengaduan ke DKPP hanya pengadu.

"Jadi, di luar pengadu, enggak bisa mantau. Jadi teman-teman jurnalis yang sering nanya, 'Pak ketua, itu pengaduan sudah sampai mana? itu nanti para bisa ditanya pengadunya," kata Heddy.

Lebih jauh, ia mengakui jika selama ini DKPP belum pernah membuat aplikasi semacam ini. Dia berharap, publik lebih mudah mengakses DKPP karena hadirnya aplikasi Sietik.

Ia menyatakan publik bisa mengakses Sietik melalui aplikasi maupun lewat call center DKPP yang bekerja 24 jam sehari.

Baca juga: DKPP Proses 5 Aduan KPU Langgar Etik, soal Pencalonan Gibran dan Penetapan Caleg

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa Sietik adalah sebuah bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.

"Tujuan dari Sietik ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini.

Raka Sandi menambahkan, Sietik juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.

Integrasi ini juga berkonsekuensi pada integrasi data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP sehingga seluruh penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital.

"Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui Sietik," ucap Raka Sandi.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (93.4%)