Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Kambing
Kab/Kota: Serang
Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan
Tokoh Terkait
Kasus Peternak Jadi Tersangka Penganiayaan Ditutup, Kejari: Dia Berhak Lakukan Pembelaan Terpaksa
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan perkara Muhyani (58), peternak asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri kambing. Keputusan tersebut disetujui oleh Kajati Banten dan Polresta Serang Kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua menilai, motif Muhyani melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya pencuri ternak bernama Waldi, murni karena terdesak.
“Dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” kata Didik dalam konferensi pers yang digelar Jumat.
Setelah melakukan gelar perkara, Kejari memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan memastikan bahwa tindakan Muhyani muncul lantaran nyawanya terancam.
“Pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Muhyani, Kapolresta Serang Kota Polda Banten Sofwan Hermanto mengaku menyerahkan keputusan tersebut ke kejaksaan.
“Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan mari kita sama sama hormati dan patuhi keputusan ini” kata Sofwan.
Alasan Muhyani Ditersangkakan
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto membeberkan alasannya menetapkan status tersangka terhadap Muhyani.
Menurutnya, kematian pencuri bisa dicegah jika Muhyani menggunakan cara lain untuk melindungi dirinya. Terlebih, polisi mengklaim bahwa Muhyani tidak terjebak dalam kondisi yang memaksanya melakukan pembunuhan.
“Karena masih ada kesempatan untuk berpikir pada saat mendekati suara gubrak,” kata Sofwan dalam keterangannya di Polresta Serang Kota.
Kapolres pun membeberkan upaya-upaya alternatif yang bisa dilakukan Muhyani saat aksi pencurian itu terjadi.
“Sebelum mendekat di sasaran bisa berpikir apakah memberikan peringatan atau mungkin membunyikan alarm atau mungkin meminta pertolongan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofwan usai mendengar penjelasan dari ahli pidana.
Dengan begitu, polisi menilai tindakan yang dilakuka Muhyani tidak termasuk ke dalam upaya membela diri, melainkan penganiayaan.
“Beda halnya kalau kondisi terdesak. Dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht,” katanya menjelaskan.
Penetapan status tersangka tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak yang menilai, kedatangan pelaku yang turut serta membawa senjata tajam berupa golok sudah mengancam nyawa Muhyani.***
Sentimen: negatif (99.8%)