Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNHCR
Kab/Kota: Banda Aceh
Etnis Rohingya di Aceh, Polisi Sebut Tidak Semua Pengungsi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, ACEH -- Polisi Resor Kota Banda Aceh mengonfirmasi bahwa tidak semua individu etnis Rohingya yang tiba di Provinsi Aceh dapat dianggap sebagai pengungsi. Mereka mencurigai adanya tindak pidana penyelundupan orang saat pendaratan tersebut.
Senin lalu, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, mengungkapkan salah satu contohnya adalah saat 137 orang etnis Rohingya mendarat di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12).
Polisi menemukan bahwa tidak semua dari mereka memiliki kartu pengungsi dari UNHCR.
"Dari 137 Rohingya, bahwa yang terdampar beberapa waktu yang lalu itu, enggak semuanya pengungsi yang Cox's Bazar," ungkap Kombes Pol Fahmi dalam konferensi pers terkait kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh.
Menurut penelusuran polisi, dari rombongan 137 orang Rohingya, dua di antaranya ternyata memiliki kewarganegaraan Bangladesh, sementara sisanya adalah warga negara Myanmar.
Mereka tidak datang ke Indonesia untuk mengungsi atau menyelamatkan diri, melainkan untuk mencari pekerjaan guna meningkatkan kualitas hidup.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," jelasnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa beberapa dari 137 warga Rohingya yang mendarat di Aceh didukung finansial oleh orang tua atau keluarga mereka, walaupun keluarga dan orang tua tersebut masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mereka tidak berada dalam keadaan darurat saat meninggalkan negara asal menuju Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang jelas, yaitu mencari kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di negara tujuan," tambahnya.
Disamping itu, hasil pendalaman oleh Polresta Banda Aceh menunjukkan bahwa Aceh atau Indonesia bukanlah tujuan akhir bagi warga etnis Rohingya, melainkan merupakan daerah transit dalam perjalanan mereka menuju Malaysia.
"Walau pada awalnya Indonesia hanya sebagai tempat transit, namun saat ini melalui wawancara dan informasi yang kami kumpulkan, terlihat bahwa Indonesia kini dianggap sebagai tujuan untuk mencari pekerjaan dan meningkatkan kualitas hidup," sambungnya.
Kapolres juga mengumumkan bahwa seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia.
MA diduga terlibat dalam penyelundupan 137 orang Rohingya, termasuk dirinya, yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12).
Saat ini, para etnis Rohingya tersebut masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
"Fahmi mengungkapkan bahwa MA, berusia 35 tahun dan berasal dari Myanmar, adalah pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh. Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (ant)
Sentimen: negatif (64%)