Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2023 : 04.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purworejo

Partai Terkait

Bocah Pramuka yang Buat Video Kampanye Diduga Anak Caleg DPRD, Bawaslu Turun Tangan

18 Des 2023 : 04.08 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bocah Pramuka yang Buat Video Kampanye Diduga Anak Caleg DPRD, Bawaslu Turun Tangan

PIKIRAN RAKYAT - Dua anak laki-laki di Desa Trirejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendapat sorotan tajam usai terlibat aktivitas diduga kampanye di media sosial.

Anak-anak yang masih menggunakan seragam pramuka itu membuat konten berisi seruan atau ajakan untuk memilih salah satu calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake (nyata kerjanya, baik orangnya, gagah tindakannya), gaspol," ujar salah satu anak dalam video tersebut.

Merespons kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, angkat bicara.

Baca Juga: Kaesang Puji Anies dan Prabowo di Debat Capres: Kalau Ganjar, Saya Masih Bingung

"Kami mendapatkan laporan masyarakat. Di mana viral konten video, yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Rinto, video yang beredar luas di media sosial khususnya TikTok, berpotensi melanggar hukum lantaran melibatkan anak kecil dalam kegiatan kampanye politik.

"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," katanya.

Dia mengungkap, apabila setelah ditelusuri terdapat unsur pelanggaran dalam video tersebut, maka Caleg MA, yang dipromosikan oleh anak berseragam pramuka ini bisa terancam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Sementara saat ini, Bawaslu masih mengkaji konten kampanye yang melibatkan anak-anak di Kecamatan Loano.

Bawaslu menerima informasi salah satu anak yang ada di video tersebut adalah putra Caleg DPRD Kabupaten Purworejo.

Penyalahgunaan Anak dalam Politik

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
bersepakat membuat surat edaran bersama tentang Pemilu ramah anak pada September 2020 lalu.

Dalam surat edaran bersama ini, para pemangku kebijakan menekankan ada 17 indikator bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam politik.

SE tersebut sebagai bentuk impplementasi Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 15 a yang menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Berikut 17 indikator penyalahgunaan anak dalam politik yang dimaksud dalam SE tersebut.

1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya.

2. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun, namun diindentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam daftar pemilih tetap (dpt).

3. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain.

4. Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya.

5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dalam media apapun.

7. Menampilkan anak di atas panggung kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam bentuk hiburan.

8. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

9. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
10. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

11. Memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

12. Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

13. Melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan/atau bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya.

14. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan/atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

15. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

16. Menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya.

17. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.***

Sentimen: negatif (99.2%)