Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karawang
Tokoh Terkait
KPU Janji Gencarkan Aturan Dana Kampanye Usai PPATK Deteksi Transaksi Janggal
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/16/652d41a7cc9cd.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menggiatkan aturan soal sumber dana kampanye usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi janggal diduga terkait pemilihan umum (Pemilu 2024).
"Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Idham, dalam surat itu PPATK menyatakan mendeteksi transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April sampai Oktober 2023.
Idham mengatakan, dalam surat itu PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara dan bisa merusak proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye, Kubu Prabowo: Kami Transparan
Idham mengatakan, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya mendeteksi transaksi mencurigakan dari sumber dana janggal yang mengalir buat keperluan kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol
Menurut PPATK, ada dugaan sumber dana mencurigakan itu berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan kegiatan lain terindikasi melanggar hukum.
Bahkan menurut dia nilai aliran dana yang ditengari digunakan buat keperluan kampanye Pemilu 2024 dalam transaksi itu mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.
PPATK sudah melaporkan transaksi mencurigakan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Akan Dalami soal Prabowo Beri Modal Rp 15 Miliar ke Koperasi di Karawang
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” sambung Ivan.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Sentimen: negatif (99.9%)