Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2023 : 18.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: Maling, pencurian

IPW Anggap Syarat Bela Paksa Peternak di Banten yang Lawan Pencuri Sudah Terpenuhi

15 Des 2023 : 18.21 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

IPW Anggap Syarat Bela Paksa Peternak di Banten yang Lawan Pencuri Sudah Terpenuhi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai syarat bela paksa atau overmacht dalam kasus Muhyani (58), peternak yang membela diri dengan menusuk pencuri, sudah terpenuhi.

Adapun Muhyani justru ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah membela diri dari pencuri ternak yang membawa golok.

"Syarat-syarat terkait bela paksa itu sudah terpenuhi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Sugeng berpandangan upaya membela paksa yang dilakukan Muhyani terpenuhi karena ada serangan yang melawan hukum yakni berupa pencurian.

Baca juga: Peternak yang Tusuk Maling di Banten Jatuh Sakit, Hanya Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya

Alasan lain lantaran pembelaan diri oleh Muhyani setara dengan pelaku pencuri ternak yang membawa golok untuk mengancam dirinya.

"Tidak mungkin dia harus lari karena sudah dihadapannya, sehingga ia bisa untuk membela diri karena ada serangan orang itu membawa golok," tambah Sugeng.

Terkait kasus ini, IPW menyebut penyidik di Polresta Serang Kota ini tidak peka.

Semestinya penyidik, kata dia, melakukan pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis, filosofis, dan yuridis.

Di aspek yuridis juga sudah ada aturan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal pembelaan diri.

Baca juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Sugeng pun menyarankan Polri melakukan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, dan filosofis. Bukan semata-mata hanya dari sisi yuridis.

Secara sosiologis, lanjut Sugeng, masyarakat di Banten itu memang banyak yang masih membawa senjata, apalagi pencuri.

Menurut dia, dari aspek sosiologis, polisi juga perlu berpihak ke korban pencurian yakni Muhyani.

"Sehingga ketika ada satu peristiwa pencuri membawa senjata dan masyarakat korban, kemudian melakukan pembelaan diri dengan bela paksa mempertahankan hak miliknya," ucap dia.

"Ini dari satu pandangan sosiologis polisi harus berpihak kepada orang yang melakukan pembelaan diri secara paksa," sambung Sugeng lagi.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Sugeng menilai polisi masih sangat kaku dalam melakukan penegakan hukum serta kurang berpihak ke masyarakat.

Sentimen: negatif (100%)