Sentimen
Netral (50%)
14 Des 2023 : 20.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Tabel Gaji Perangkat Desa, Ikut Terpengaruh Usai Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen? Nominalnya Setara Golongan 2A!

14 Des 2023 : 20.04 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji Perangkat Desa, Ikut Terpengaruh Usai Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen? Nominalnya Setara Golongan 2A!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berapakah gaji perangkat desa usai gaji PNS 2024 atau Pegawai Negeri Sipil naik 8 persen?

Dikabarkan gaji perangkat desa bisa saja terpengaruh oleh gaji PNS yang naik 8 persen pada 2024 mendatang.

Meskipun gaji perangkat desa tidak disinggung oleh Jokowi pada saat pengumuman gaji PNS naik 8 persen pada 16 Agustus lalu.

Perlu diketahui, bahwa saat ini rata-rata gaji perangkat desa dikabarkan setara dengan gaji PNS golongan 2A.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut, dikabarkan dapat menjadi acuan untuk gaji perangkat desa nantinya.

Sementara itu, untuk saat ini gaji perangkat desa mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa.

Di mana pada PP tersebut menyebutkan bahwa gaji perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Perlu diketahui untuk nominal gaji perangkat desa sendiri diteken oleh bupati atau wali kota masing-masing daerah.

Lantas berapakah gaji perangkat desa yang mencakup kepala desa, sekretaris desa, dan lainnya?

Langsung saja berikut di bawah ini merupakan tabel gaji perangkat desa yang setara dengan gaji PNS golongan 2A.

Baca Juga: Mata Air Talaga Citalaga Pasir Bandung Kini Jadi Wilayah Konservasi

Tabel Gaji Perangkat Desa

1. Gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp2.426.640

2. Gaji sekretaris desa paling sedikit yaitu Rp2.224.420

3. Perangkat desa lainnya paling sedikit yaitu Rp2.022.200.

Itulah dia tabel gaji perangkat desa yang bisa ikut terpengaruh usai gaji PNS 2024 naik 8 persen.***

Sentimen: netral (50%)