Sentimen
Negatif (80%)
13 Des 2023 : 12.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cibubur, Tanjung Barat

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Rennier Abdul Rahman

Rennier Abdul Rahman

KPK Cecar Nurdin Halid Soal Dugaan Akses Mengurus Perkara Lewat Gazalba Saleh

13 Des 2023 : 12.27 Views 23

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Cecar Nurdin Halid Soal Dugaan Akses Mengurus Perkara Lewat Gazalba Saleh

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (12/12).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nurdin Halid soal dugaan akses pengurusan perkara melalui Gazalba Saleh.

Baca Juga:

KPK Bakal Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).

Meski begitu, Ali tak menjelaskan lebih jauh soal keterkaitan Nurdin dalam kasus ini Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernah terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.

KPK saat ini tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba Saleh adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Nurdin Halid Bocorkan Bakal Ada Caketum Golkar Menang Aklamasi, Siapa Ya?

Kemudian, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.

KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 15 miliar untuk mengondisikan amar putusan, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.

Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan TPPU. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar; serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar.

KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. (Pon)

Baca Juga:

Jumlah Kursi Golkar di DPR Turun, Ini Kata Nurdin Halid

Sentimen: negatif (80%)