Sentimen
Netral (97%)
14 Des 2023 : 09.08
Tokoh Terkait

RUU DKJ Usulkan Gubernur Dipilih Presiden, Jokowi Tampaknya Inginkan Hal seperti Ini

14 Des 2023 : 09.08 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

RUU DKJ Usulkan Gubernur Dipilih Presiden, Jokowi Tampaknya Inginkan Hal seperti Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI, kemudian memicu polemik di tengah masyarakat terutama terkait gubernur dan wakil gubernur, turut disikapi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, dalam RUU DKJ), diusulkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden RI. Usul itu lantas menuai polemik karena hal itu dinilai sebagai salah satu bentuk kemunduran demokrasi. Dimana hak masyarakat untuk memilih langsung pemimpinnya ditiadakan.

Jokowi pun berpendapat bahwa jabatan gubernur Jakarta sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat. "Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat)," kata Jokowi, dilansir dari jawapos, Rabu (13/12).

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal penunjukan jabatan gubernur oleh presiden. Pada Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Jokowi mengingatkan bahwa ketentuan itu masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Dia menyebut draf RUU DKJ itu belum sampai ke mejanya.

"Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dikutip dari Instagram Indonesian Parliamentary Center (IPC) @ipc_pusatparlemen, terdapat pasal kontroversial dalam RUU DKJ, yakni Pasal 10 Ayat (2) tersebut. Adapun mengenai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dibahas dalam Pasal 10 Ayat (3).

Bunyinya, Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

RUU DKJ merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2023 yang membahas tentang Ibu Kota Negara (IKN). Jakarta menjadi daerah otonom di tingkat provinsi, dan berfungsi sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Menjadi pusat perekonomian nasional, berarti Jakarta akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis berskala global. Menjadi kota global artinya Jakarta menjadi kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan. Sekaligus menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional

Jakarta dicanangkan sebagai kota pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Maksudnya, adalah menjadi kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya.

Jakarta dapat menginterpretasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Dalam RUU DKJ terdapat 12 Bab dan 72 Pasal. Sebanyak lima muatan telah disepakati secara musyawarah mufakat pada Rapat Baleg DPR RI, Senin (4/12). Saat ini, RUU DKJ telah disetujui sebagai inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I.

"Pada tahap ini seharusnya DPR dan pemerintah dapat membuka partisipasi bermakna yang seluas-luasnya agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait RUU DKJ, termasuk bagaimana pentingnya legitimasi pemimpin Daerah Khusus Jakarta yang hanya akan ditunjuk oleh Presiden," saran IPC. (fajar)

Sentimen: netral (97.7%)