Sentimen
Netral (57%)
14 Des 2023 : 01.59
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Bali United

Nilai Tunjangan di Luar Gaji PNS Golongan ini Tembus Rp902 Ribu, Alhamdulillah 2024 Semakin Makmur!

14 Des 2023 : 01.59 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nilai Tunjangan di Luar Gaji PNS Golongan ini Tembus Rp902 Ribu, Alhamdulillah 2024 Semakin Makmur!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Luar biasa, tunjangan di luar gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil ada yang tembus Rp902 ribu.

Dengan tunjangan di luar gaji PNS yang sentuh Rp902 ribu tersebut, disinyalir pada 2024 keuangan pegawai semakin makmur.

Diketahui tunjangan di luar gaji PNS tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani loh jadi sudah terjamin.

Di mana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan di luar gaji PNS tersebut.

Perlu diketahui, tunjangan di luar gaji PNS yang tembus Rp902 ribu tersebut berupa tunjangan uang makan yang akan diterima setiap golongan.

Bak dapat mendapatkan durian runtuh, gaji PNS naik 8 persen pada 2024 ditambah tunjangan uang makan tersebut membuat kinerja tentunya harus meningkat.

Besaran tunjangan uang makan yang tembus Rp902 ribu tersebut tersematkan pada PNS golongan 4.

Baca Juga: Tuai Komentar dari Bobotoh, Bojan Langsung Fokus Hadapi Bali United

Lantas bagaimana dengan nominal tunjangan uang makan yang diterima oleh golongan lainnya? berikut dibawah ini rinciannya.

- Tunjangan uang makan PNS golongan 1: Rp35.000

- Tunjangan uang makan PNS golongan 2: Rp35.000

- Tunjangan uang makan PNS golongan 3: Rp37.000

- Tunjangan uang makan PNS golongan 4: Rp41.000

Jumlah uang makan tersebut jika dikalikan dengan jumlah hari kerja yakni sebanyak 22 hari maka golongan 4 bisa tembus Rp902 ribu.

Sementara itu untuk golongan 1 dan 2 jika dikalikan 22 hari maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp770 ribu.

Kemudian untuk golongan 3 jika dikalikan 22 hari kerja maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp814 ribu.

Itulah dia informasi terkait tunjangan di luar gaji PNS yang berupa uang makan pada golongan 4 bisa tembus Rp902 ribu.***

Sentimen: netral (57.1%)