Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2023 : 22.38

OJK Minta Google dan Meta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal di Platform Mereka

12 Des 2023 : 22.38 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

OJK Minta Google dan Meta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal di Platform Mereka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta, induk perusahaan dari Instagram, Facebook, dan WhatsApp, untuk menghentikan penayangan iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform mereka.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Meski demikian, Kiki, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa upaya OJK dalam memerangi pinjol ilegal masih dihadapkan pada banyak tantangan. Ketika satu platform pinjol ilegal diblokir, serentak muncul platform sejenis yang ilegal.

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7 ribu, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," terang Kiki.

Oleh karena itu, Kiki berharap bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi dasar hukum yang jelas, membantu otoritas dalam memerangi kegiatan keuangan ilegal.

Saat ini, OJK terus berupaya memerangi pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).


"Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," jelasnya.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menambahkan bahwa untuk menangani masalah pinjol ilegal, kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan.

Sebagai langkah tindaklanjut, Sarjito berencana untuk mengundang perwakilan Google dan Meta guna membahas iklan-iklan pinjol ilegal.

"Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku [pinjol ilegal] yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini perlu kerja sama," ujarnya.

Hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, termasuk 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Selama periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, mencakup 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal. (ant)

Sentimen: negatif (99.4%)