Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2023 : 20.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sebut Banyak Pejabat Dipenjara karena Korupsi, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

12 Des 2023 : 20.31 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sebut Banyak Pejabat Dipenjara karena Korupsi, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan segera disahkan menjadi UUD. Harapan itu agar pemerintah bisa bertindak untuk memberi efek jera kepada para koruptor dan kroninya.

RUU Perampasan Aset ini penting segera disahkan, agar ada dasar hukum bagi aparat untuk merampas aset milik para koruptor yang diperoleh dengan cara melakukan korupsi uang negara.

Harapan itu bahkan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023. Dia menyebut, dampak korupsi sangatlah merugikan negara, karena akan menghambat pembangunan dan juga menyengsarakan rakyat.

Makanya, Jokowi menilai sudah saatnya penguatan regulasi dilevel Undang- Undang seperti RUU Perampasan Aset ini harus dilakukan. Agar tidak menimbulkan kerugian yang besar kedepannya.

“Menurut saya, Undang- undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ucap Presiden saat menghadiri Puncak Peringatan Hakordia tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos, Senin (12/12).

Jokowi pun berharap DPR segera menindaklanjuti RUU tersebut. Agar secepatnya dapat disahkan dan menjadi Undang- Undang.

“Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas, dan menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” jelasnya,

Selain itu, Jokowi juga menekankan untuk penyelesaian terkait RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada transaksi perbankan.

“Kemudian juga Undang- Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” lengkap Presiden.

Semua hal itu harus segera diselesaikan, karena menurut kacamata Jokowi. Selama ini banyak sekali pelaku tindak pidana korupsi yang sudah ditangkap. Baik dari unsur legislatif, yudikatif maupun eksekutif.

“Catatan saya, 2004- 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 Menteri dan Kepala Lembaga. Ada 24 Gubernur dan 162 Bupati dan Wali Kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 Komisioner, diantaranya Komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari Birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi besar- besaran terhadap penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Presiden berharap semua aspek masyarakat baik dari pemerintahan maupun rakyat biasa, harus bersama- sama memerangi korupsi. (fajar)

Sentimen: negatif (100%)