Sentimen
Positif (50%)
12 Des 2023 : 17.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wijaya Kusuma

KPU Tetapkan Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel Sebagai Moderator Debat Perdana Pilpres 2024 Besok

12 Des 2023 : 17.29 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KPU Tetapkan Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel Sebagai Moderator Debat Perdana Pilpres 2024 Besok

AYOBANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua moderator untuk debat pertama Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) besok Selasa 12 Desember 2023.

Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel dari TVRI dipilih sebagai moderator untuk memandu diskusi antara calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel akan memandu acara debat pertama capres untuk Pemilu 2024. Inilah beberapa informasi terkait moderator debat Pilpres 2024.

Format Debat Capres-Cawapres 2024

Debat capres-cawapres Pilpres 2024 akan diadakan sebanyak lima kali, sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Debat tersebut akan dilakukan dengan format:

- 3 kali untuk calon Presiden.

- 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Sekilas Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel

Baca Juga: Begini Strategi Khusus Ridwan Kamil agar Prabowo Gibran Menangkan Debat Perdana

Ardianto Wijaya Kusuma, lulusan D3 Broadcasting di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran angkatan 2011 dan S1 Jurnalistik di Universitas Sebelas Maret, menjadi News Anchor di TVRI Nasional sejak tahun 2017.

Valerina Daniel, lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai jurnalis, Valerina telah berkarier di beberapa stasiun televisi nasional, termasuk Metro TV, SCTV, BeritaSatu, ANTV, dan TVRI.

Aturan Moderator Debat Pilpres 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tiga aturan penting untuk moderator debat Pilpres 2024 (Pasal 52):

1. Moderator dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

2. Moderator dipilih setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.

3. Selama dan sesudah debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Dengan menetapkan moderator yang berkualitas, KPU berharap debat Pilpres 2024 dapat berlangsung dengan adil dan informatif tanpa intervensi moderator yang bersangkutan.***

Sentimen: positif (50%)