Sentimen
Negatif (79%)
11 Des 2023 : 06.50

Cara Mudah Mendapatkan EFIN, Solusi Cepat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

11 Des 2023 : 06.50 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Mudah Mendapatkan EFIN, Solusi Cepat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

PIKIRAN RAKYAT - EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number, nomor unik yang dilearkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor EFIN diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

Nomor EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

Mulai 1 Januari 2023, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan formasi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Namun sebagian para wajib pajak kesulitan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena lupa password ketika log in ke www.pajak.go.id. Sementara untuk mendapat password baru, para wajib pajak harus memasukkan nomor EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN

Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 dari peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur dan melengkapi lampiran yang sudah dipersyaratkan kemudian disampaikan langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN.

Baik untuk pembuatan EFIN pajak pribadi maupun badan, Anda tetap harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN Anda dengan mendatangi KPP.

Untuk membuat EFIN, Anda harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Berikut caranya:

Download formulir aktivasi EFIN: Sebelum datang ke KPP, Anda harus men-download permohonan aktivasi EFIN yang ada di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin Ajukan formulir dan dokumen yang dibutuhkan ke KPP: Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas formulir aktifasi EFIN yang sudah diisi, alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi, identitas asli dan fotokopi (KTP), NPWP asli dan fotokopi. Aktivasi EFIN Anda: Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda bisa melakukan aktivasi di website resmi DJP online pada tautan kirimkan link aktivasi EFIN harus langsung diaktivasi: Para wajib pajak akan mendapat email konfirmasi yang didalamnya terdapat passwod baru yang Anda inginkan. EFIN harus langsung diaktivasi pada aplikasi pajak, segera setelah mendapatkanya.

Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi terhadap EFIN, maka harus melakukan pembuatan EFIN baru lagi.

Dengan adanya EFIN, para wajib pajak bisa mengakses dan melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui akun yang diakses di DJP Online.

Cara Validasi NIK jadi NPWP Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login Setelah berhasil login, masuk ke Profil di menu utama Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini Klik 'Validasi' jika sudah selesai Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.***

Sentimen: negatif (79.9%)