Sentimen
Negatif (98%)
11 Des 2023 : 00.40

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Parpol atau Tidak? Cek Pakai NIK Melalui Link Ini

11 Des 2023 : 00.40 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Parpol atau Tidak? Cek Pakai NIK Melalui Link Ini

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan. Pada tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol), sejumlah nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin terlebih dahulu.

Hal ini diklaim dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik NIK karena beberapa profesi melarang terdaftarnya anggota atau pengurus partai politik.

Bagaimana cara memeriksa apakah NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak?

Cara Pemeriksaan NIK Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar masyarakat melakukan pemeriksaan NIK masing-masing untuk memastikan apakah data diri mereka disalahgunakan atau tidak.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah NIK terdaftar sebagai anggota partai politik pada Pemilu 2024 atau tidak:

Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ Pilih "Cek Anggota dan Pengurus Parpol" Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" Klik "Cari"

Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi 'NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPIL'.

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin?

Masyarakat dapat meminta penghapusan data pribadi mereka dari database keanggotaan partai politik. Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan dokumen-dokumen berikut:

Identitas kependudukan pelapor yang jelas Bukti yang mendasari atau memperkuat laporan Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang akan dilaporkan

Selain membuat laporan, masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pencatutan nama sebagai anggota partai tanpa izin secara online. Berikut caranya:

Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol Pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik" Pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik," klik "Cek Anggota Parpol" Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm Not a Robot" Klik "Cari"

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.***

Sentimen: negatif (98.1%)