Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Muncul Narasi Keji Samakan Pengungsi Rohingya dengan Israel, Akademisi: Tidak Masuk Akal
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengungsi Rohingya yang ada di Aceh menuai pro kontra. Muncul narasi yang menyamakan Rohingya dengan zionis Israel.
Narasi yang tersebar di media sosial menyebutkan, secara historis pengungsi Rohingya sama dengan Israel. Penyebar narasi cemas jika saja pengungsi Rohingya yang mulanya hanya mengungsi malah menajajah.
Narasi demikian dibantah Akademisi Hubungan Internasional Universitas Bosowa, Muhammad Fahmi. Menurutnya, narasi tersebut tidak masuk akal.
“Tidak masuk akal. Karena Israel ini kan negara. Punya badan hukum. Rohingya adalah entitas yang tidak diakui oleh hukum. Mereka tidak terorganisir,” ungkapnya kepada fajar.co.id melalui telepon, Sabtu (9/12/2023).
Ia menjelaskan, pengungsi Rohingya yang ada di Aceh saat ini adalah korban. Mereka tidak dianggap di negaranya, karenanya berjuang mencari suaka.
“Mereka hanyalah individu yang kabur dari kekerasan. Berusaha melanjutkan kehidupannya di tempat lain,” jelasnya.
Jika disamakan dengan Israel yang menjajah Palestina, Fahmi menyebutnya jauh berbeda. Rohingya tidak didukung oleh organisasi atau negara lain seperti Israel.
“Beda. Kalau kita lihat secara historis. Spirit Israel adalah zionis. Kembali ke tanah yang dijanjikan oleh leluhur mereka. Di Rohingya tidak begitu. Tidak ada juga bekingan seperti yang dimiliki Israel,” terangnya.
“Jadi menurut saya perbandingannya tidak sebanding,” pungkasnya.
Soal masyarakat Aceh yang merasa risih dengan kehadiran pengungsi, bagi Fahmi, itu tidak akan terjadi kalau pemerintah Indonesia serius menangani pengungsi sejak awal.
“Keluhan masyarakat bisa dihindari seandainya Indonesia mau lebih serius menangani ini. Menurut saya ini karena tidak keseriusan pemerintah,” ucapnya.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum, katanya, memang tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan Indonesia menerima para pengungsi. Apalagi memperlakukannya sebagaimana negara lain memperlakukan pengungsi.
“Indonesia tidak punya tanggung jawab secara legal. Akan tetapi, lagi-lagi perlu ditekankan bahwa ada namanya hukum kebiasaan. Walaupun tidak ada tanggung jawab untuk melakukannya tapi, karena kebiasaan itu diakui secara universal nilai-nilai di dalamnya. Sehingga kita perlu andil di dalamnya,” jelasnya.
Indonesia, kata Fahmi memang hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi Pengungsi. Namun menurutnya, di dalam Undang-Undang Dasar ditekankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Misalnya kita tidak rativikasi Konvensi Pengungsi, tapi dalam konsitusi kita, kita menekankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Itu kan dia tidak terpisah. Nilainya sama (Hak Asasi Manusia),” terangnya.
Lagipula, kata Fahmi, Indonesia telah mempunyai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Meski tidak menjelaskan spesifik bagaimana mestinya Indonesia memperlakukan para pengungsi, namun mengamanatkan bagaimana HAM dijunjung tinggi.
“Di situ bukan diatur bagaimana pengungsi dikasi hak-hak sebagai mana pengungsi di negara lain sebagaimana tertera dalam Konvensi Pengungsi. Tetapi bagaimana Indonesia menjunjung nilai HAM dan aktif membantu pencari suaka,” pungkasnya. (Arya/Fajar)
Sentimen: positif (97%)