Sentimen
Negatif (91%)
9 Des 2023 : 15.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Kuala Lumpur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

9 Des 2023 : 15.36 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai banyaknya tersangka korupsi yang tak kunjung diadili karena kurang bukti.

"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh," kata Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2022), dikutip dari siaran pers.

Namun, Mahfud tak merinci atau mencontohkan siapa tersangka KPK yang dimaksud.

Adapun hal ini disampaikan Mahfud ketika meluruskan pernyataannya yang menyebut terkadang KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah KPK terkadang kurang bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, bukan saat OTT.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata dia.

Baca juga: Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud menilai OTT yang dilakukan KPK sudah baik karena lembaga antirasuah itu selalu berhasil membuktikan hasil OTT-nya di persidangan.

"Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan bahwa KPK harus memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai agar bisa memprosesnya hingga ke pengadilan.

"Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujar dia.

Baca juga: Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Siap Hadapi Debat

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya telanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata Mahfud.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," imbuh dia.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (91.4%)