Sentimen
Sosok Biang Kerok Penyelundup 341 Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap Polisi, Kenapa Harus ke Aceh?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kini, ramai jadi pusat perhatian masyarakat Indonesia terkait warga etnis Rohingya yang mengungsi ke Aceh.
Pengungsi warga etnis Rohingya yang kini mengungsi ke Aceh, membuat banyak kalangan tak terima bahkan banyak yang bertanya kenapa harus ke Indonesia.
Nah, tentu banyak yang penasaran terkait siapa sebenarnya biang kerok yang menjadi penyelundup warga Rohingya yang datang ke Aceh, Indonesia ini.
Jadi, terkait dugaan penyelundup etnis Rohingya ini, ternyata ada orang warga Bangladesh yakni Husson Mukhtar (70) yang didakwa karena dugaan yang mnjadi penyelundup etnis Rohingya di tanggal 14 November 2023 di Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Husson Mukhtar ini disebut-sebut merupakan biang kerok penyelundup Rohingya ke Aceh alias yang membantu masuknya para pengungsi berjumlah 341 orang melalui dua kapal.
Ternyata, Husson Mukhtar ini tak sendirian, melainkan ditemani rekan lainnya namun mereka berhasil kabur serta kini jadi buron.
Maka menjawab pertanyaan banyak orang terkait siapa penyelundup Rohingya ke Aceh, Kepolisian Resor Pidie pun akhirnya menahan Husson Mukhtar yang merupakan warga Bangladesh atas dugaan penyelundupan manusia atau people smuggling ke Aceh.
Sedangkan rekan lainnya kini tetap jadi buron yakni Saber dan Zahangir, yang diduga jadi oknum pembawa Kapal FB Hajiaiyob Moorf dan mengangkut 194 orang Rohingya untuk tiba di Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, di hari Rabu 15 November 2023.
Lantas kenapa rekan lainnya sulit ditemukan, lantaran pada saat mereka datang di daratan Aceh, mereka malah menyamar menjadi pengungsi Rohingya kemudian melarikan diri ke pegunungan.
Sementara, Husson Mukhtar mempunyai kondisi tubuh yang telah lansia, jadi tenaga untuk lari pun tak cukup maka itu hanya dirinya yang tertangkap oleh warga Pidie ketika dikejar.
Baca Juga: Selamat! Honorer Berpeluang Besar Lolos PPPK 2023 dengan Sistem Ranking tanpa Passing Grade, Ini Kata BKN
Adapun hasil penyelidikan polisi, di mana ketiga penyelundup Rohingya ke Aceh ini atas dasar sengaja membawa warga Rohingya guna memperoleh keuntungan pribadi.
Fakta yang beredar, bahwa terdapat biaya perjalanan yang dipakai melarikan diri ke Aceh, yakni orang dewasa sekitar Rp14 juta, anak-anak sekitar Rp7 juta.
Para penyelundup tersebut diduga sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp3,3 miliar dari 341 pengungsi Rohingya yang sampai di Pidie.
Oleh karena itu, atas perilakunya, Husson Mukhtar ditetapkan melanggar aturan, dan dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 terkait Keimigrasian serta Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Kini, polisi pun masih terus mengejar 2 rekan Husson Mukhtar serta mencari tahu alasan pelaku membawa pengungsi Rohingya ke Aceh.
Gimana, sudah tahu kan sekarang siapa penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh ini?
Demikian informasi terkait pelaku penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: negatif (84.2%)