Sentimen
Positif (99%)
10 Des 2023 : 09.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kebon Sirih, Yogyakarta

Partai Terkait

Roundup: Polemik RUU DKJ, Lain Dulu Lain Sekarang

10 Des 2023 : 09.56 Views 32

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Polemik RUU DKJ, Lain Dulu Lain Sekarang

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan penolakannya terhadap usulan yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wibi menyampaikan pandangannya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

"Dengan tegas, kami menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta," ungkap Wibi.

Menurutnya, RUU DKJ mengancam hak rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), yang seharusnya menjadi sarana memastikan pelaksanaan hak-hak konstitusi masyarakat.

Wibi menambahkan bahwa setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang memiliki status khusus. Jakarta memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjalin jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota-kota lain di dunia.

"Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," tambahnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Ia mengkritik alasan biaya pilkada, mengingat daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta dengan populasi sekitar delapan juta orang, yang menurutnya, tidak bermakna dibandingkan dengan DPT provinsi lain yang lebih luas dan memiliki jumlah lebih banyak.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan optimisme bahwa draf RUU DKJ tidak akan mengubah hal-hal yang sudah berjalan baik, khususnya terkait status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Heru meyakinkan bahwa ke depannya, nasib Jakarta akan tetap baik karena tidak ada perubahan mendasar terkait kekhususan Jakarta dalam draf tersebut.

Baca Juga: PDIP Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Meski Partainya Setujui RUU DKJ di DPR

RUU DKJ Sempat Disetujui PDIP Tapi Kini Ditolak

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pandangan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta seharusnya dipilih langsung oleh masyarakat. Meskipun fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Hasto menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dalam RUU tersebut, khususnya Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."

"Jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur di DKI dapat dipilih," ungkap Hasto di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Hasto menambahkan bahwa PDIP telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) dalam menentukan kepala daerah.

"Ini adalah aspirasi rakyat yang harus kita terus tangkap, termasuk oleh PDIP. Kepala daerah di DKI sebaiknya dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, DPR secara resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember.

Baca Juga: Rancangan Aturan Baru UU DKJ: Gubernur Jakarta Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada, Langsung Ditunjuk Presiden

Bandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin, atau lebih dikenal sebagai Mahfud Md, menyatakan bahwa ia tidak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.

"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, RUU DKJ mungkin diperlukan karena DPR ingin menjaga kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.

Dia juga memberikan contoh tentang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

"Seperti di Yogyakarta yang gubernurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.

Selain itu, perubahan nama dari DKI Jakarta menjadi DKJ akan terjadi setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

RUU DKJ sendiri akan membahas konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia, mencakup berbagai aspek keuangan negara yang perlu diatur.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta dapat disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau mengikuti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Sentimen: positif (99.9%)