Sentimen
Negatif (99%)
10 Des 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: covid-19

Simak Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP, Akses Layanan Publik Bisa Lewat HP Aja, Syarat Lengkap di Sini

10 Des 2023 : 03.20 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Simak Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP, Akses Layanan Publik Bisa Lewat HP Aja, Syarat Lengkap di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak pihak yang saat tengah dibuat penasaran terkait syarat dan cara membuat IKD pengganti e-KTP.

Seperti diketahui cara membuat IKD pengganti e-KTP ini bisa dibuat melalui HP saja.

Jadi setiap orang bisa membuat IKD pengganti e-KTP hanya melalui aplikasi saja, tentunya lewat HP sehingga jadi lebih mudah dan cepat.

Hadirnya Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini membuat banyak orang terkejut dan kaget ini apa maksudnya.

Jadi ternyata, IKD ini aplikasi digitalisasi identitas yang bisa dipakai menjadi pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Membuat IKD pengganti e-KTP ini pun sangat mudah, praktis, dan cepat lho.

Jadi bagi kamu yang masih awam atau bingung, tak perlu khawatir lagi, cara buatnya pun hanya lewat HP saja. Sehingga nantinya semua kebuthan hanya diakses melalui HP.

Kemudian untuk penggunaan e-KTP tak bisa digunakan, tak perlu khawatir, karena proses ganti e-KTP menjadi IKD ini akan berlangsung dengan bertahap jadi tak akan langsung menghilangkan fungsi e-KTP.

Baca Juga: Ada 87 Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Paling Tinggi Kota Bekasi

Aplikasi IKD pun kini sudah bisa kamu download di HP melalui play store maupaun iOS.

Adapun syarat membuat IKD pengganti e-KTP:

Syarat pembuatan IKD

Mempunyai e-KTP Mempunyai email aktif Mempunyai HP

Cara membuat IKD pengganti e-KTP

Lanjut, kamu pun bisa langsung membuat IKD hanya dengan aplikasi di HP tak harus pergi ke kantor Dukcapil.

Download aplikasi IKD di Play Store maupun App Store. Lalu buka aplikasi IKD, isi data NIK, email, serta nomor HP. Klik tombol verifikasi data. Klik tombol ambil foto dan lakukan pemindaian Face Recognition. Kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Lalu jika sudah, cek email yang terdaftar lihat kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD. Isikan kode aktivasi serta captcha ketika aktivasi IKD. Aktivasi IKD sudah selesai.

Maka, KTP telah dapat diakses lebih cepat dengan aplikasi IKD di HP.

Data kependudukan ini bisa dipakai dalam akses berbagai layanan jadi tak usah lagi mmbuat FC atau fotokopi KTP untuk akses layanan publik.

Demikian informasi terkait syarat dan Cara membuat IKD pengganti e-KTP. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: negatif (99.1%)