Sentimen
Negatif (61%)
10 Des 2023 : 02.14
Informasi Tambahan

Institusi: UNHCR

Pakar Sebut Etnis Rohingya di Aceh Pendatang Gelap

10 Des 2023 : 02.14 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pakar Sebut Etnis Rohingya di Aceh Pendatang Gelap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum hubungan internasional Prof Hikmahanto Juwana memberikan pandangannya mengenai penanganan arus kedatangan etnis Rohingya di Aceh.

Menurutnya etnis Rohingya di Aceh, belum dapat dikategorikan sebagai pengungsi sesuai dengan Konvensi Pengungsi Tahun 1951 yang belum diratifikasi oleh Indonesia.

Tak hanya itu, UNHCR juga belum melakukan verifikasi terhadap status pengungsi mereka.

"Mereka bukan pengungsi, karena belum ada verifikasi oleh UNHCR," tegas Hikmahanto Juwana, dikutip FAJAR.CO.ID, di akun Youtube METRO TV, Sabtu (9/12/2023).

Prof Hikma menyoroti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk mengusir mereka sebagai pendatang gelap sesuai dengan undang-undang imigrasi.

Ia menekankan pentingnya memberikan bantuan kemanusiaan sementara sebelum kemudian mengembalikan mereka ke Myanmar.

Dalam mengatasi arus pengungsi ini, dia menyarankan untuk menempatkan mereka di pulau terpencil sementara waktu, disertai dengan fasilitas kemanusiaan.

Dia juga mendesak agar UNHCR bertanggung jawab atas dana bantuan tersebut, tanpa melibatkan dana dari Republik Indonesia. (eds)

Sentimen: negatif (61.5%)