Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Pengungsi Rohingya Bikin Resah Warga Aceh, Akademisi Unibos Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Kehadiran pengungsi Rohingya di Indonesia menuai pro kontra. Sejumlah media memberitakan pengungsi itu membuat warga Aceh resah.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Bosowa, Muhammad Fahmi mengatakan, pro kontra yang saat ini terjadi sebenarnya bisa tidak terjadi. Jika pemerintah serius menangani pengungsi.
“Keluhan masyarakat bisa dihindari seandainya Indonesia mau lebih serius menangani ini. Menurut saya ini karena tidak keseriusan pemerintah,” kata Fahmi kepada fajar.co.id melalui telepon, Sabtu (9/12/2023).
Jika dilihat dari sudut pandang Hubungan Internasional, ia mengungkapkan para pengungsi berlabuh ke Aceh karena tidak ada pilihan lain. Mengingat tidak adanya jalur legal yang bisa mereka akses.
“Perlu dipahami konteksnya mereka berpindah bukan karena kemauannya sendiri. Mereka terpaksa. Terusir dari tanahnya, karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar. Ketika tidak diakui sebagai warga negara Myanmar mereka tidak diakui hak asasinya,” ungkapnya.
“Secara aturan orang-orang baru diakui puya Hak Asasi Manusia ketika mereka tidak diakui sebagai warga negara Myanmar mereka akhirnya tidak dianggap sebagai manusia oleh otoritas di Myanmar. Kondisinya mereka kan sebagai korban,” sambungnya.
Atas dasar itu, bagi Fahmi, anggapan bahwa pengungsi sebagai pengganggu tak boleh dibenarkan. “Secara akdemis kita harus membantu mereka yang kesulitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, memang tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan Indonesia menerima para pengungsi. Apalagi memperlakukannya sebagaimana negara lain memperlakukan pengungsi.
“Indonesia tidak punya tanggung jawab secara legal. Akan tetapi lagi-lagi perlu ditekankan bahwa ada namanya hukum kebiasaan. Walaupun tidak ada tanggung jawab untuk melakukannya tapi, karena kebiasaan itu diakui secara universal nilai-nilai di dalamnya. Sehingga kita perlu andil di dalamnya,” jelasnya.
Indonesia, kata Fahmi memang hingga saat ini belu. Meratifikasi Konvensi Pengungsi. Namun menurutnya, di dalam Undang-Undang Dasar ditekankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Misalnya kita tidak rativikasi Konvensi Pengungsi, tapi dalam konsitusi kita, kita menekankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Itu kan dia tidak terpisah. Nilainya sama (Hak Asasi Manusia),” terangnya.
Lagipula, kata Fahmi, Indonesia telah mempunyai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Meski tidak menjelaskan spesifik bagaimana mestinya Indonesia memperlakukan para pengungsi, namun mengamanatkan bagaimana HAM dijunjung tinggi.
“Di situ bukan diatur bagaimana pengungsi dikasi hak-hak sebagai mana pengungsi di negara lain sebagaimana tertera dalam Konvensi Pengungsi. Tapi bagaimana Indonesia menjunjung nilai HAM dan aktif membantu pencari suaka,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (79%)