Sentimen
Positif (100%)
9 Des 2023 : 21.03

Selain Kenaikan Gaji, PNS Golongan 1 Akan Dapat uang Tunjangan yang Besarannya Hingga Rp 770.000

9 Des 2023 : 21.03 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain Kenaikan Gaji, PNS Golongan 1 Akan Dapat uang Tunjangan yang Besarannya Hingga Rp 770.000

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Semakin makmur PNS di tahun 2024, selain mendapatkan kenaikan gaji PNS juga akan diberi tunjangan lauk pauk.

Kenaikan gaji PNS pada tahun depan sebesar 8 persen, dan tunjangan lauk pauk akan diberikan sesuai dengan golongan.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan PNS, sedangkan tunjangan lauk pauk diberikan agar meningkatkan semangat kerja.

Pemberian tunjangan lauk pauk tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023.

Tunjangan lauk pauk yang disebut juga tunjangan makan diberikan per bulannya dengan perhitungan maksimal 22 hari kerja.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Jalan di Jawa Barat Ini Berganti Nama Jadi Sosok Pejuang, Ternyata Alasannya Ini

Untuk PNS golongan 1 akan mendapatkan tunjangan lauk pauk hingga Rp 770.000.

Rincian tunjangan lauk pauk

Ini rincian tunjangan lauk pauk yang didapatkan PNS setiap golongannya.

Golongan I-II akan mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar Rp 35.000/ hari

Golongan III akan mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar Rp 37.000/ hari

Golongan IV akan mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar Rp 41.000/hari

Baca Juga: Selamat! 3 Tunjangan PNS Ini Siap Cair di Tahun 2024 dari Sri Mulyani untuk Golongan I - IV di Luar Gaji

Dan bila dikalikan sebulan bekerja atau 22 hari kerja maka PNS akan mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar

Golongan I-II Rp770.000 per bulan.

Golongan III Rp814.000 per bulan.

Golongan IV Rp902.000 per bulan.

Baca Juga: Pimnas 2023 Memberikan Kontribusi terhadap Pembentukan Karakter Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Sedangkan besaran yang diberikan kepada TNI dan Polri sebesar Rp 60 ribu/ hari dan jika dihitung perbulan maka akan mendapatkan Rp Rp1.800.000 per bulan.

Pemberian tunjangan lauk pauk ini disebutkan dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 Pasal 2 yang berbunyi bahwa biaya masukan tahun anggaran 2024 memiliki fungsi untuk sebagai batas tertinggi dan estimasi.***

Sentimen: positif (100%)