Sentimen
Negatif (72%)
8 Des 2023 : 22.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Cimahi

Kasus: Kemacetan

Imbas Pindah Ibu Kota ke IKN, Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Segini

8 Des 2023 : 22.12 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Imbas Pindah Ibu Kota ke IKN, Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ibu kota negara Indonesia akan segera dipindahkan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan terkait pemindahan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Saat ini, RUU DKJ tersebut telah disetujui oleh pemerintah melalui DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam draft RUU DKJ yang sudah disetujui ini.

Salah satunya adalah terkait tarif jasa parkir di wilayah Jakarta yang akan naik lebih tinggi dari sebelumnya.

Baca Juga: Kota Cimahi Dikepung Banjir, Status Siaga Darurat Bencana Ditetapkan

Ketentuan mengenai kenaikan tarif jasa parkir ini diatur salam draft RUU DKJ Pasal 42 Ayat (1) huruf a.

Dalam draft RUU DKJ tersebut disebutkan tarif jasa parkir di Jakarta akan ditetapkan paling tinggi 25 persen.

Angka ini naik 5 persen dari dari tarif parkir di Jakarta sebelumnya dengan angka paling tinggi 20 persen.

Kenaikan angka tarif jasa parkir ini menimbulkan sejumlah protes warganet.

Banyak yang mempertanyakan kaitan kenaikan tarif jasa parkir dengan pindahnya ibu kota negara Indonesia.

"Apa hubungannya pindah ibu kota dengan tarif dinaikkan jadi 25 persen?" tanya akun Instagram @mr***.

Baca Juga: Prabowo Dukung Pemekaran Atas Wilayah-wilayah Ini di Jawa Barat, Ridwan kamil: Biar Adil!

"Maksudnya persentase ini apa? Dari mana dasar perhitungannya," tandas akun Instagram @ak***.

"Gak ada hubungannya loh Pak," tulis akun Instagram @an***.

"Kenapa jadi lebih mahal ya? Kan sudah bukan jadi ibu kota, harusnya lebih murah," ucap akun Instagram @ka***.

"Gak nyambung, Pak. Kalau mau naikin ya naikin aja, gak usah pakai embel-embel ibu kota," ungkap akun Instagram @pr***.

Sementara itu warganet lain menganggap adanya kebijakan ini sangat bagus karena bisa menekan angka pemakaian kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jembatan Kaca di Tangerang Ini Punya Nama Unik Kombinasi 2 Wilayah Penjajahan Belanda, Jadi Wisata Favorit

Jika angka pemakaian kendaraan pribadi berkurang, warganet lain menilai kenaikan tarif pajak parkir ini bisa mengurangi kemacetan.

Namun kenaikan tarif ini juga menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha.

Pasalnya, tak hanya tarif pajak parkir saja yang naik, tetapi pajak hiburan juga turut naik.

Pengusaha khawatir kenaikan ini akan memberatkan pelaku usaha dan berdampak dalam dunia bisnis di Jakarta.***

Sentimen: negatif (72.7%)