Mahfud MD: Pengungsi Rohingya Berhenti di Indonesia dan Tak Mau Keluar Lagi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah hingga kini masih mencari solusi guna menangani jumlah pengungsi Rohingya yang kian bertambah meski telah menghadapi penolakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan para pengungsi itu mulanya hendak pergi ke Australia dengan rute transit di Indonesia.
Akan tetapi, lama-kelamaan Indonesia tak lagi dijadikan tempat singgah melainkan tujuan bagi para pengungsi dari etnik tersebut.
"Mereka larinya ke Indonesia. Maksudnya mau transit, tapi lama-lama jadi tempat tujuan pengungsian, bukan transit. Karena biasanya mau transit untuk ke Australia. Tapi dia (pengungsi Rohingya) berhenti di Indonesia dan tidak mau keluar lagi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Cegah Penularan Mycoplasma Pneumonia, Masyarakat Diminta Disiplin Pakai Masker
Saat ini jumlah pengungsi Rohingya sudah mencapai 1.478 orang yang diketahui masuk melalui Provinsi Aceh.
Sementara gelombang penolakan dari masyarakat semakin besar menyusul biaya penampungan dan bantuan kemanusiaan yang kian membengkak.
"Dan orang-orang lokal, orang Aceh, Sumatera Utara, dan Riau itu sudah keberatan ditambah terus, (karena) 'Kami juga miskin, kenapa ini terus ditampung tapi gratis terus'. Nah, kami sedang mencari jalan keluar tentang ini," ujarnya.
Indonesia Tak Wajib Tampung Pengungsi Rohingya
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini Indonesia menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan bukan karena kewajiban atau bahkan perjanjian yang tertulis secara formal.
"Kita secara formal kita negara yang tidak bersedia menampung, menerima pengungsi Rohingya ini," ucapnya.
Hal itu juga berlaku bagi status kependudukan para pengungsi di Indonesia. Muhadjir menyebut mereka tak akan bisa bermukim secara permanen di Tanah Air meski saat ini bisa berteduh di Ibu Pertiwi.
"Apalagi akan bermukim secara permanen, ini kan sebetulnya pertimbangan murni kemanusiaan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah menjelaskan Indonesia tidak ikut menandatangani konvensi PBB terkait pengungsi Rohingya, dalam arti tidak memiliki kewajiban untuk membantu kelompok tersebut.
Akan tetapi dia menegaskan pemerintah masih harus memperhatikan beberapa aspek dalam menangani kasus pengungsian tersebut, terutama asas kemanusiaan.
"Sebenarnya kita tidak ikut menandatangani konvensi PBB tentang pengungsi itu. Kita bisa menolak mentah-mentah. Tapi kita kan punya perikemanusiaan," ujarnya.***
Sentimen: positif (44.4%)