Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2023 : 16.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kecelakaan

Tokoh Terkait
Susno Duadji

Susno Duadji

Eks Kapolda Jawa Barat Temukan Bukti Peradilan Sesat di Kasus Kopi Sianida, Tidak Ada Bantahan dari Pihak-pihak Ini

8 Des 2023 : 16.29 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Eks Kapolda Jawa Barat Temukan Bukti Peradilan Sesat di Kasus Kopi Sianida, Tidak Ada Bantahan dari Pihak-pihak Ini

AYOBANDUNG.COM - Kasus yang melibatkan Jessica Wongso, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin akibat racun di kopi sianida, kini menjadi perhatian setelah dirilisnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji, mengutarakan pandangannya terhadap kasus tersebut.

Susno mengungkapkan bahwa konten yang disampaikan dalam film dokumenter tersebut mendekati kebenaran.

Menurutnya, tidak adanya bantahan dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan, maupun penyidik menunjukkan validitas konten yang disampaikan.

Baca Juga: Komisi II DPR: Lebih dari 6 Juta Tenaga Honorer Menunggu Diangkat Jadi ASN, Sebelumnya Kita Telah Sepakat!

Dia menegaskan bahwa jika apa yang disampaikan dalam film itu benar, maka peradilan terhadap Jessica Wongso dapat dikategorikan sebagai peradilan sesat.

Menurut Susno, kasus ini menjadi semakin meragukan karena kurangnya bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Jessica dalam peristiwa tersebut.

Ia menyoroti bahwa Jessica hanya dijadikan tersangka karena duduk di meja dan menutupi minuman dengan tas, suatu tindakan yang menurutnya terlalu berani untuk dijadikan dasar penuntutan.

“Loh orang mati, bisa saja mati bukan karena racun kan saya jadi penyidik cukup lama ya sampai jadi Kabareskrim. Kalau mau bunuh orang dengan cara meracun tidak berhadap-hadapan,” ucap Susno dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 7 Desember 2023.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengungkapkan keraguan terhadap asumsi bahwa Jessica melakukan pembunuhan dengan meracuni minuman di depan umum.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Curigai ART Jessica Wongso: Ada Oknum Penegak Hukum yang Bermain di Kasus Kopi Sianida

Dia juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica melakukan tindakan tersebut, dan bahwa penunjukan Jessica sebagai tersangka hanyalah berdasarkan dugaan.

“Apalagi sampai misalnya mencari wah Jessica selama di luar negeri begini begini, pernah kecelakaan kan mencari-cari. Jadi artinya jangan takut kita untuk belajar daripada kekeliruan. Kalau memang salah, ya udah,” tutur Susno.

Susno menekankan pentingnya tidak menahan diri dalam memperbaiki kesalahan jika ternyata telah terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus.

Ia menyatakan simpati terhadap Jessica, yang kehilangan masa mudanya karena dipenjara atas kesalahan yang mungkin saja tidak dilakukannya.

Lebih lanjut, Susno berpendapat bahwa prestasi dalam sistem peradilan tidak hanya terletak pada penghukuman, melainkan juga dalam ketidakmenghukuman yang tidak berdasar.

Baca Juga: Berminat Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Cek Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawabnya sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Dia menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan bukanlah semata-mata soal menemukan tersangka, tetapi juga tentang mengakui kesalahan jika ada.

Jika memang Jessica tidak bersalah, Susno meminta agar penegak hukum membebaskannya dari tuduhan yang melekat selama ini.***

Sentimen: negatif (100%)