Sentimen
Positif (61%)
8 Des 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Mahfud MD Soal RUU DKJ: DPR Sudah Berdebat Lama dengan Pemerintah, Saya Tak Persoalkan

8 Des 2023 : 10.55 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Soal RUU DKJ: DPR Sudah Berdebat Lama dengan Pemerintah, Saya Tak Persoalkan

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden menjadi sorotan masyarakat. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD justru tak mempermasalahkannya.

Mahfud MD menyebut pembentukan RUU DKJ ini melalui proses yang panjang. Bahkan DPR harus sering berdebat dengan pemerintah.

RUU DKJ disebut bisa muncul karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta, dan harus dikelola secara khusus. Apalagi Jakarta yang sebelumnya jadi ibu kota negara akan segera digantikan oleh IKN.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Menkopolhukam kemudian mencontohkan daerah dengan pengelolaan khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten atau kota.

“Seperti di Yogyakarta yang gubernurnya turun temurun, tapi bupati dan wakil kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” ucapnya.

Pada draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Namun tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Mahfud MD menyebut RUU DKJ sifatnya mengikat, jika sudah diputuskan melalui undang-undang. Sehingga akan jadi pedoman untuk pelaksanaan pemerintahan di Jakarta kelak.

Status Jakarta setelah ada IKN

DKI Jakarta yang sebelumnya adalah ibu kota negara akan berubah menjadi DKJ setelah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang tersemat pada Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam RUU DKJ, kondep DKJ akan jadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Oleh karena dalam RUU DKJ nantinya banyak mengatur aspek keuangan negara. Dalam Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, mengamanatkan hukum terkait Jakarta sebagai ibukota negara.

Jika tidak ada regulasi yang memadai, Jakarta hanya akan disamakan dengan ibu kota di provinsi lainnya. Selain itu, jika tidak ada regulasi khusus, Jakarta akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.***

Sentimen: positif (61.5%)