Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2023 : 09.10

Perubahan Terbaru UU ITE Desember 2023 Apa Saja? Ini Isinya

8 Des 2023 : 09.10 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perubahan Terbaru UU ITE Desember 2023 Apa Saja? Ini Isinya

AYOBANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika dan tuntutan zaman di ranah digital yang semakin kompleks.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa revisi tersebut melibatkan sejumlah perubahan yang signifikan.

Paling tidak, 14 pasal mengalami revisi dan 5 pasal baru ditambahkan. Sasaran dari perubahan ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Tok! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 7 Poin Substansinya

Berikut adalah beberapa poin kunci yang ada dalam RUU Perubahan UU ITE versi terbaru:

1. Peninjauan Ulang pada Pasal 27

Pasal 27 Ayat 1 kini melibatkan perubahan substansial terkait muatan kesusilaan. Begitu juga dengan Ayat 3 yang kini lebih tegas dalam mengatasi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Perubahan signifikan ini sejalan dengan perkembangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Modifikasi pada Pasal 28

Pasal 28 Ayat 1 juga mengalami modifikasi terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Perubahan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari informasi yang dapat merugikan dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Ditantang Rocky Gerung untuk Hapus UU ITE, Anies Baswedan Berikan Jawaban Menjanjikan Begini!

3. Revisi pada Pasal 29 dan Pasal 36

Pasal 29 yang mengatur ancaman dan/atau intimidasi serta Pasal 36 yang berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain juga mendapat revisi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan konteks digital yang terus berkembang.

4. Perubahan pada Pasal 45 dan 45A

Pasal 45 mengenai ancaman pidana penjara dan denda mengalami perubahan yang mencakup penambahan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1. Sementara Pasal 45A menangani ancaman pidana atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Melalui serangkaian perubahan ini, diharapkan UU ITE yang baru dapat lebih responsif terhadap dinamika ruang digital. Wakil Menteri Nezar Patria menegaskan harapannya agar perubahan ini dapat membawa dampak positif dan menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi seluruh masyarakat.***

Sentimen: negatif (99.9%)