Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Heru Budi Hartono Ogah Tanggapi Pasal di RUU DKJ Soal Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal Pasal 10 ayat 2 Bab IV draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, dengan usul dan pendapat DPRD.
Kendati demikian, Heru Budi Hartono optimisme draf RUU DKJ tidak akan mengubah yang sudah baik di Jakarta. Apalagi Jakarta sudah sangat lama menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota untuk Indonesia.
Heru Budi Hartono menjamin bahwa nasib Jakarta akan baik-baik saja meski tak lagi jadi ibu kota negara. Pasalnya, tidak ada perubahan fundamental terkait kekhususan Jakarta di draf RUU DKJ tersebut.
“Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perkonimian baik. Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif,” ujar Heru Budi Hartono pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Soal RUU DKJ: DPR Sudah Berdebat Lama dengan Pemerintah, Saya Tak Persoalkan
Dalam RUU DKJ ada 12 bab dan 72 pasal, yang materinya sudah disepakati oleh anggota dewan di rapat Badan Legislasi DPR RI. RUU DKJ ini juga jadi usul inisiatif DPR di rapat paripurna DPR ke-10 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Terdapat sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan mini. Delapan fraksi setuju dan satu fraksi menolak.
Fraksi yang setuju antara lain PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sedangkan partai yang menolak adalah PKS.
Mahfud MD tak banyak komentar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya tak terlalu mempersoalkan RUU DKJ tersebut. Pasalnya, tercetusnya RUU DKJ melalui perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah.
“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, dibentuknya draf RUU DKJ ini karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta. Meski tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta kelak bisa dikelola dengan khusus dengan adanya UU tersebut.
Mahfud MD juga mencontohkan provinsi di Indonesia yang dikelola secara khusus. Daerah tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena meski tak ada pemilihan gubernud dan wakil gubernur, masih ada pemilihan di tingkat kabupaten atau kota.
“Seperti di Yogyakarta yang gubernurnya turun temurun, tapi bupati dan wakil kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” ucapnya.***
Sentimen: positif (91.4%)