Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Yogyakarta, Pontianak
Tokoh Terkait
Rancangan Aturan Baru UU DKJ: Gubernur Jakarta Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada, Langsung Ditunjuk Presiden
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Di masa depan, ada kemungkinan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tak lagi dipilih oleh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Nantinya, kedua pemimpin tersebut akan langsung ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam aturan yang baru saja diteken yakni Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan dikeluarkan imbas dicoretnya status ibukota dari Jakarta karena dipindahkan ke IKN.
Dalam pasal 10 ayat 2, dijelaskan jika Gubernur dan Wagub DKI Jakarta tak lagi dipilih dalam proses pilkada. Melainkan akan langsung ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi aturan tersebut.
Sama seperti sebelumnya, RUU DKJ juga menyatakan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpilih akan memimpin lima tahun terhitung sejak dilantik. Sesudahnya, mereka bisa ditunjuk dan diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Tak hanya diangkat saja, proses pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur juga dilakukan oleh presiden.
Komentar Mahfud MD
Mahfud MD dalam acara deklarasi dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 25 November 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md mengaku tak mempersoalkan kebijakan baru soal DKJ ini. Ia tak mempermasalahkan jika Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dipilih oleh presiden.
Menurutnya, hal ini terjadi karena Jakarta akan kehilangan status ibu kotanya. Makanya harus dilakukan tindakan seperti ini.
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud di Jakarta Selasa 5 Desember 2023.
Menurut Mahfud, adanya RRU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.
Dia juga mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.***
Sentimen: positif (72.7%)