Sentimen
Positif (50%)
8 Des 2023 : 02.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Mahfud MD Sebut Tak Masalah Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden: Belajar Saja dari Yogyakarta

8 Des 2023 : 02.15 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Sebut Tak Masalah Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden: Belajar Saja dari Yogyakarta

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md mengaku tak mempermasalahkan jika Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dipilih langsung oleh presiden. Menurutnya, aturan tersebut sudah diteken dan tak perlu dipermasalahkan kembali.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja diteken, dijelaskan jika Gubernur dan Wagub DKI Jakarta takkan lagi dipilih lewat Pilkada. Ke depannya, kedua jabatan itu akan dipilih langsung Presiden.

Mahfud MD ak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.

"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud dalam penjelasannya.

Mahfud menyatakan adanya RUU DKJ dibuat agar Jakarta bisa tetap memiliki kekhususan. Apalagi, status ibu kota Jakarta akan dicabut dan dipindahkan ke IKN.

"Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.

Mahfud MD meminta agar masyarakat mencontoh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Daerah di sana tak dipilih oleh Pilkada.

"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.

Pemerintah baru saja meneken aturan baru yakni RRU DKJ. Dalam Pasal 10 ayat 2 dikatakan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.

Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Sentimen: positif (50%)