Proyek Pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Belum Rampung, DPR Habis Kesabaran
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Proyek pelebaran Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar kembali menuai sorotan tajam dari Komisi V DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid menilai keterlambatan penyelesaian proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin menjadi kerugian besar bagi negara, khususnya bagi masyarakat Makassar.
Menurutnya, dengan terjadinya keterlambatan yang berlarut membuat fungsi bandara menjadi tidak optimal, terlebih ketika bandara sedang akan mengalami lonjakan penumpang saat mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Ini harus menjadi salah satu perhatian penting bagi pemerintah, bahwa ke depan ini tidak boleh lagi terjadi (keterlambatan proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin). Karena ini sangat merugikan masyarakat sesungguhnya. Kenapa? karena harusnya lebih cepat digunakan tapi karena keterlambatan mungkin karena alasan profesionalisme dan sebagainya sehingga ini bisa terjadi,” kata Anwar di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi V di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/12/2023).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengingatkan pemerintah, bahwa ke depan pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan pekerjaan pada suatu badan atau perusahaan, sehingga hal yang sama tidak lagi terjadi pada proyek yang lain.
Seharusnya kata dia, Bandara Sultan Hasanuddin sudah bisa dimanfaatkan secara optimal, sayangnya pengerjaan proyek ini molor hingga bertahun-tahun.
Diketahui, proyek penambahan kapasitas bandara ini sudah digarap sejak 2019 dan ditargetkan rampung tahun 2021.
Namun hingga Desember 2023 proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin belum juga rampung. Proyek ini juga sudah melalui tiga kali addendum, dengan target terbaru penyelesaiannya adalah Desember 2024.
“Mungkin kalau adendum pertama, kedua itu kita bisa maklumi karena kondisi waktu itu adalah masa pandemi tapi setelah ini seharusnya itu tidak terjadi. Harus digenjot dengan segala kekuatan. Tapi kembali kepada kesiapan pihak pelaksana, sehingga saya menilai ini sebetulnya (PT Wika sebagai kontraktor pelaksana proyek) tidak siap,” papar Anwar.
Legislator Dapil Sulawesi Tengah ini pun memberikan peringatan kepada Kementerian terkait dan juga pihak pelaksana proyek, agar tidak ada lagi addendum berikutnya.
“Sehingga jika proyek tak juga kunjung usai pada Desember 2024 maka harus dilakukan pemutusan kontrak,” pungkasnya. (*)
Sentimen: positif (61.5%)