Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/12/06/657078b45257a.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar perihal usulan mengenai gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Gibran mengatakan, RUU DKJ tersebut adalah urusan DPR RI untuk membahasnya.
Adapun RUU DKJ ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU DKJ akan dibahas DPR bersama perwakilan pemerintah.
"Ya itu biar dibahas di dewan ya. Terima kasih ya," ujar Gibran saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (6/12/2023) malam.
Baca juga: Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meskipun demikian, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," ujarnya lagi.
Baca juga: Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: Pilot Project Hapus Desentralisasi
Awiek mengatakan, setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memiliki kekhususan sebagai daerah.
Menurut dia, hal itu kemudian dimaknai dengan jalannya sistem pemerintahan yang khusus.
Berkaitan dengan hal itu, Panja RUU DKJ berkeinginan untuk tidak perlu mengadakan pilkada di DKJ.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lagi.
Baca juga: Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (72.7%)