Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2020/11/18/5fb469b5e52f4.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Skor independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai anjlok sejak Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 disahkan dan menyebabkan lembaga itu berada di bawah ranah eksekutif.
Temuan itu disampaikan oleh Manajer Program Departemen Pemerintahan Demokratis Transparency International Indonesia Alvin Nicola dalam pemaparan penilaian evaluatif kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi – Anti-Corruption Agency (ACA) Asesmen 2023.
“Publik menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83 persen pada 2019. Namun, tinggal 28 persen pada 2023,” kata Alvin saat memaparkan hasil penilaian itu dalam acara Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Selain itu, TII juga menemukan persentase persoalan terkait sumber daya manusia dan anggaran KPK menurun, yakni dari 67 persen pada 2019 menjadi 56 persen pada 2023.
Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Kemudian dimensi akuntabilitas integritas KPK pada 2023 menurut TII juga menurun, yakni mencapai 61 persen ketimbang pada 2019 yang menorehkan skor 78 persen.
Dimensi deteksi, penyidikan, dan penyelidikan KPK pada 2023 juga menurun menjadi 61 persen dari 89 persen pada 2019.
Selain itu, dimensi kerja sama dan hubungan eksternal KPK pada 2023 juga anjlok yakni mencapai 58 persen dari pada 2019 yang mencapai 83 persen.
Satu-satunya hal yang tidak menurun terlalu jauh adalah soal pendidikan, pencegahan, dan penjangkauan yang menorehkan persentase 81 persen pada 2023, dari 88 persen pada 2019.
Menurut Alvin, penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023.
Baca juga: Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu
Dalam evaluasi itu TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik.
Dia mengatakan, publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus.
Alvin memaparkan terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK.
Pertama soal independensi kelembagaan KPK memburuk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan lembaga itu ke dalam rumpun eksekutif.
Baca juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara
Lalu kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.
Lantas faktor ketiga adalah kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara. Selain itu Alvin juga menyoroti penghapusan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Sentimen: negatif (97.7%)