Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2019/02/07/2925092906.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan dikembalikan menjadi lembaga independen guna mencegah program pemberantasan rasuah semakin melemah.
"KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan cara kembali mengubah UU KPK, di mana KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif," kata Manajer Program Departemen Pemerintahan Demokratis Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, saat pemaparan hasil evaluasi itu dalam acara Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan TII di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Alvin juga menyarankan supaya status pegawai KPK dikembalikan dari aparatur sipil negara menjadi pegawai lembaga buat mempertahankan independensi.
"Sumber daya manusia (SDM) KPK harus sepenuhnya dikelola dan diisi oleh KPK secara mandiri dan independen. KPK harus melepaskan diri dari memenuhi kebutuhan SDM dari kementerian atau lembaga lainnya," ujar Alvin.
Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
"Lebih khusus lagi KPK harus melepaskan diri mengisi posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian, dan KPK harus merekrut sendiri penyidiknya," sambung Alvin.
Alvin juga mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengembalikan independensi KPK,
serta memenuhi kebutuhan sumber daya dalam bentuk anggaran yang cukup bagi lembaga antirasuah itu.
"Jika nantinya dilakukan perubahan kembali terhadap UU KPK maka struktur KPK juga perlu ditinjau kembali, karena saat ini birokrasi KPK terlihat sangat gemuk dengan potensi redundansi tugas sehingga masih sangat mungkin untuk disederhanakan," ucap Alvin.
Menurut Alvin, penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023.
Baca juga: Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu
Dalam evaluasi itu TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik.
Dia mengatakan, publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus.
Alvin memaparkan terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK.
Pertama soal independensi kelembagaan KPK memburuk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan lembaga itu ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Baca juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara
Lalu kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.
Lantas faktor ketiga adalah kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara.
Selain itu Alvin juga menyoroti penghapusan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Sentimen: negatif (65.3%)