Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/12/04/656d8500825fd.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Panji Gumilang menilai, proses hukum terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimibal (Bareskrim) Polri menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Panji Gumilang dalam surat permohonan gugatan praperadilan melawan penyidik Sub Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Adapun gugatan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tergesa-gesa
Pihak Panji Gumilang berpandangan, berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan Polisi berulang kali dikembalikan oleh JPU lantaran tidak lengkap. Salah satunya, tidak ada saksi atau ahli a de charge atau meringankan yang diperiksa di proses penyidikan.
“Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polisi) kemudian dilimpahkan ke turut termohon (JPU) untuk diteliti. Namun dalam berkas perkara yang dikirim pertama kali oleh pemohon kepada turut termohon tidak memasukkan keterangan saksi/ahli a de charge yang diajukan pemohon,” kata salah seorang Kuasa Hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
“Sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan oleh turut termohon untuk dilengkapi (P-19) melalui penyidikan tambahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Panji Gumilang mengungkapkan, penyidikan tambahan yang dilakukan penyidik Bareskrim dan pengirian berkas kembali ke JPU juga telah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 138 Ayat (2) KUHAP.
Adapun bunyi Pasal 138 Ayat (2) sebagai berikut “Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”
Walaupun demikian, kata Tim Hukum Panji Gumilang, berkas perkara tersebut masih belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi.
Baca juga: JPU Tolak Nota Keberatan Panji Gumilang
Adapun setelah beberapa kali dikembalikan melalui Berita Acara Koordinasi, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 menjelang berakhirnya masa penahanan Panji Gumilang pada 30 Oktober 2023.
“Bahwa turut termohon telah tergesa-gesa menetapkan P 21 terhadap pemohon, dan terkesan dipaksakan karena masa penahanan pemohon akan segera habis,” kata Tim Hukum Panji Gunilang.
“Padahal belum semua saksi/ahli a de charge yang diajukan pemohon diperiksa oleh termohon. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 116 Ayat (3) dan (4) KUHAP yang mengharuskan penyidik memeriksa saksi/ahli a de charge yang diajukan pemohon,” imbuhnya.
Diketahui, perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang saat ini tengah diadili di PN Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI
Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara itu, tanggapan polisi sebagai termohon dijadwalkan pada Selasa (5/12/2023) besok.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (79%)