Waspada! Instansi Siap-siap Terima Sanksi jika Rekrut Tenaga Honorer Baru, Resmi Diatur dalam UU ASN 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Instansi maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang merekrut tenaga honorer baru.
Larangan perekrutan tenaga honorer baru resmi diatur dalam UU ASN 2023 yang telah disahkan.
Berdasarkan UU ASN 2023 pasal 65, ditegaskan bahwa instansi maupun PPK dilarang merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Tidak main-main, bahkan instansi maupun PPK yang melanggar aturan tersebut akan menerima sanksi.
Sanksi yang akan diterima oleh instansi maupun PPK yang melanggar tercantum dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, instansi maupun PPK yang merekrut tenaga honorer baru siap-siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi terhadap instansi maupun PPK yang melanggar menjadi solusi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Hasil Gagasan Ridwan Kamil, Warga Bandung Sebanyak 500 Orang Bisa Nonton Film di Bawah Jalan Layang Pasupati!
Terdata sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.
Tenaga honorer yang telah terdata akan diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi ASN.
Sehingga, pemerintah dalam UU ASN 2023 menegaskan kepada instansi maupun PPK agar tidak merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam UU ASN 2023.
Tenaga honorer dikabarkan akan diangkat menjadi ASN setelah UU ASN 2023 disahkan.
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN perlu menunggu PP turunan dari UU ASN 2023 rampung.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi kapan tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.
Namun berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Itulah informasi terkait instansi yang akan menerima sanksi jika merekrut tenaga honorer baru menurut UU ASN 2023. ***
Sentimen: positif (76.2%)