UU Nomor 20 Tahun 2023 Selamatkan Nasib Honorer di 2024, MenPAN-RB: Tak Ada Penghapusan di 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU Nomor 20 Tahun 2023 berhasil mencuri perhatian kalangan tenaga honorer karena menjamin nasib dan status para non-ASN.
Hadirnya UU ASN 2023 terbaru ini seakan menghapus ketakutan tenaga honorer yang awalnya akan dihapus dan tidak ada jaminan karir ke depannya.
Namun, UU nomor 20 tahun 2023 setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi seolah membalikkan fakta penghapusan tenaga honorer tersebut.
Sehingga kini para non-ASN terselamatkan status dan nasibnya.
Pasalnya, UU ASN 2023 terbaru ini mengamanatkan pemerintah khususnya KemenPAN-RB untuk merampungkan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Jadi saat ini tengah dalam proses perampungan PP Manajemen ASN, yang di dalamnya ada aturan pengangkatan honorer yang mnjadi PPPK 2024.
Awalnya penghapusan dan pembubaran status honorer ini akan dilakukan di tanggal 28 November 2023.
Namun, kini diperpanjang hingga Desember 2024, dan non-ASN akan diangkat menjadi PPPK 2024 baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga: Strategi Kampanye Pilpres 2024: Ridwan Kamil Minta Warga Pilih Prabowo-Gibran Jika Ingin Susu Gratis
Jadi dapat dikatakan bahwa UU Nomor 20 tahun 2023 ini menjadi penyelamat bagi tenaga honorer.
Kepastian terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 pun sudah mulai terlihat pasti, dimana Komisi II DPR RI terus mendorong MenPAN-RB dan BKN menyelesaikan dengan cepat penataan non-ASN ini.
Bahkan MenPAN-RB pun telah memastikan bahwa tenaga honorer ini tidak akan dihapus di 2023 ini.
Wah, sungguh sangat menyenangkan dan jadi angin segar ya bagi para non-ASN.
Dengan disahkannya UU ASN 2023 terbaru, membuat semua kalangan tenaga honorer dari semua golongan jadi bisa tersenyum lebar.
Bahkan saat ini telah ada data honorer sejumlah 2,3 juta data di BKN yang telah diverifikasi dan divalidasi unutk diseleksi melalui penilaian kinerja selama periode 2023 ini.
Gimana apakah kamu para tenaga honorer siap diangkat menjadi PPPK 2024?
Demikian informasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai penyelamat nasib tenaga honorer. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)