Sentimen
Positif (100%)
4 Des 2023 : 09.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: PHK

Partai Terkait

Meski Dapat Privilege, 2 Kategori Prioritas Honorer Ini Wajib Penuhi Syarat dari MenPAN-RB, Apa Aja?

4 Des 2023 : 09.24 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Meski Dapat Privilege, 2 Kategori Prioritas Honorer Ini Wajib Penuhi Syarat dari MenPAN-RB, Apa Aja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Meskipun 2 kategori tenaga honorer yakni eks THK-II dan non-ASN ini jadi prioritas diangkat sebagai PPPK 2024 langsung tanpa tes, mereka tetap harus memenuhi syarat.

Ada sejumlah syarat yang nantinya harus dipenuhi oleh para tenaga honorer ini.

Para tenaga honorer yang masuk kriteria atau kategori prioritas diberi kuota 80 persen untuk langsung diangkat jadi PPPK 2024 melalui penilaian kinerja.

Sementara untuk 20 persen sisanya, akan diangkat melalui nilai ambang batas dan penilaian kinerja.

Jadi penting kiranya bagi para non-ASN untuk terus meningkatkan performa kerja nya setiap hari.

Jangan sampai lengah ya, karena kinerja kalian setiap hari dinilai dan dilihat oleh KemenPAN-RB, pemerintah termasuk BKN, dan DPR RI.

Baca Juga: Komisi II DPR Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Wah, sungguh sangat ketat dan tak main-main.

Hal itu pun didorong MenPAN-RB guna secepatnya pengangkatan tenaga honorer ini direalisasikan.

Sehingga tak hanya menjadi wacana belaka, maka penataan ASN di 2024 harus segera rampung.

Aturan dan ketentuan terkait pengangkatan dan penataan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan masuk di PP Manajemen ASN terbaru.

Setelah lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023, semua honorer lebih terjamin nasibnya karena PHK Massal tidak ada dan dibatalkan.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh 2 kategori tenaga honorer yang jadi prioritas diangkat sebagai PPPK ini?

Ini dia syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi honorer berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:

Baca Juga: UMK Banten 2024: Kabupaten Tangerang Resmi Naik 1,6 Persen, Perbulan Jadi Rp4 Juta Lebih, Lulusan Baru Merapat!

1. Wajib mempunyai pengalaman di bidang yang setara jabatan fungsional yang dipilih, dengan aturan:

Minimal 2 tahun bagi jenjang pemula Minimal 3 tahun bagi jenjang ahli muda Minimal 5 tahun bagi jenjang ahli madya Minimal 7 tahun bagi jenjang ahli utama.

2. Untuk jabatan fungsional dosen, wajib punya pengalaman dengan aturan:

Minimal 2 tahun bagi jenjang asisten ahli Minimal 3 tahun bagi kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor Minimal 5 tahun bagi kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor Minimal 5 tahun di jenjang lektor kepala.

3. Mempunyai surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas.

4. Ikut pendaftaran serta seleksi lewat SSCASN yang dibuka BKN.

5. Lulus seleksi administrasi serta kompetensi seperti ketetapan yang berlaku.

Nah, semua syarat di atas harus dipenuhi oleh masing-masing tenaga honorer yang menjadi prioritas diangkat sebagai PPPK 2024.

Gimana apakah kamu para honorer siap menjadi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu di 2024?

Demikian informasi terkait syarat tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)