Sentimen
Positif (92%)
3 Des 2023 : 15.44

Segini Kisaran Gaji Tenaga Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan 7 Kado Spesial dari Pemerintah

3 Des 2023 : 15.44 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segini Kisaran Gaji Tenaga Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan 7 Kado Spesial dari Pemerintah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer dikabarkan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan menjadi PPPK menjadi salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi penataan tenaga honorer di Indonesia.

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Diketahui, jika tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterimanya pun akan berubah.

Nominal gaji PPPK 

Berikut nominal gaji PPPK yang diatur berdasarkan Perpres No 98 tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I
Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III
Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: Laporan Polisi Terhadap Ayah Mirna Ditolak, Tim Advokat Pembela Jessica Wongso Bongkar Alasannya

Gaji PPPK Golongan V
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII
Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII
Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX
Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X
Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI
Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII
Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII
Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV
Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV
Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI
Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII
Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: 130.495 Honorer Kategori Ini Dijadikan Prioritas Pengangkatan PPPK Tanpa Tes, Alasannya Terkait Usia

Tidak hanya itu, tenaga honorer juga akan mendapatkan kado spesial dari pemerintah jika diangkat menjadi PPPK.

Kado spesial yang akan diterima oleh tenaga honorer jika diangkat menjadi PPPK yaitu berupa penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiil dan nonmateriil.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, terdapat tujuh kado spesial yang akan diterima tenaga honorer jika diangkat menjadi PPPK.

Berikut tujuh kado spesial yang akan didapatkan tenaga honorer jika diangkat menjadi PPPK:

1. Penghasilan

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan sosial

5. Lingkungan kerja

6. Pengembangan diri

7. Bantuan hukum

Itulah kisaran gaji tenaga honorer jika diangkat menjadi PPPK lengkap dengan tujuh kado spesial dari pemerintah. ***

Sentimen: positif (92.8%)