Sentimen
Positif (94%)
3 Des 2023 : 12.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bekasi, Sumedang

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Keukeuh Tak Akan Ubah UMK 2024 Meski Ditolak Kalangan Buruh

3 Des 2023 : 12.28 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Keukeuh Tak Akan Ubah UMK 2024 Meski Ditolak Kalangan Buruh

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 telah diputuskan final dan tak akan ada lagi perubahan, meski banyak ditentang kalangan buruh.

Penetapan UMK 2024 bagi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah diputuskan dalam SK Gubernur nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Penetapan UMK ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin sudah ditetapkan. Jadi gak bisa diubah lagi," papar Bey saat ditemui di Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 2 Desember 2023.

Terkait keputusan itu, Bey meminta kalangan buruh bisa legawa menerima. Pasalnya, formulasi penghitungan besaran upah telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Ini sudah final. Kita harap para pekerja memahami," ujarnya.

Diketahui, keputusan UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat banyak ditolak kalangan buruh karena tak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan masing-masing daerah. Mayoritas UMK 2024 yang ditetapkan tak sesuai dengan rekomedasi pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Bendungan di Sumedang Ini Disebut Tak Bermanfaat Banyak, Ridwan Kamil Beri Kompensasi Sebesar Rp100 Miliar

Pemprov Jabar hanya mengabulkan rekomendasi dari 9 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengusulkan kenaikan UMK di kisaran 3%. Sedang usulan UMK dari 18 kabupaten/kota ditolak. UMK tertinggi ditetapkan untuk kota Bekasi sebesar 5,34 juta, naik 3,6% dibandingkan UMK 2023, sedangkan terendah di Kabupaten Pangandaran juga naik 3,6% menjadi Rp 2.086.126.

Salah satu upaya penolakan ini diungkapkan Serikat buruh di Jawa Barat. Mereka berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan ancaman mogok kerja daerah.

"Buruh sangat kecewa dengan PJ Gubernur Jabar yang menetapkan UMK tanpa mendengar aspirasi dari para pekerja," ujar Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat.

Menurutnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin tidak berani untuk menetapkan UMK sesuai rekomendasi kabupaten/kota karena dia yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), takut kehilangan jabatannya

"Hanya karna takut kehilangan jabatan, sehingga dia mengorbankan kepentingan pekerja," katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena kenaikannya jauh dari hasil survei pasar yang muncul angka 17 persen, artinya jika menghitung kebutuhan hidup layak harusnya UMK naik menjadi Rp 4,2 juta.

Baca Juga: Segini Kisaran Gaji Tenaga Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan 7 Kado Spesial dari Pemerintah

"Jadi kami berencana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga mogok kerja serentak se-Jawa Barat, bahkan mungkin seluruh Indonesia," ucap Dede.

Terpisah, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kenaikan UMK tahun 2024 yang sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin itu sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Keputusan ini menyengsarakan buruh karena kebutuhan pokoknya terus mengalami kenaikan. Padahal, kebutuhan layak hasil survei kami itu di angka Rp 4,7 juta, sehingga kami kesal dan marah karena SK sudah ditetapkan," ujar Asep.

Atas hal tersebut pihaknya juga akan melayangkan gugatan atas keputusan itu ke PTUN, namun langkah ini akan diawali oleh serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Alternatif untuk terus melakukan perlawanan terhadap sistem upah murah ala rezim Jokowi (Presiden Joko Widodo) ini, kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," katanya.

Sentimen: positif (94.1%)