Sentimen
Positif (88%)
3 Des 2023 : 10.20
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Selamat! PT Taspen Siapkan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi di 2024, Tembus Hampir Rp 5 Juta untuk Golongan Ini

3 Des 2023 : 10.20 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! PT Taspen Siapkan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi di 2024, Tembus Hampir Rp 5 Juta untuk Golongan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pensiunan ASN seperti PNS, TNI maupun Polri patut berbahagia, pasalnya gaji pensiunan akan segera naik di tahun 2024.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan mengingat kenaikan gaji sudah lama tak terealisasi.

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi sebagai hadiah pada HUT RI tahun 2023.

Sri Mulyani telah menyiapkan dana sebesar Rp 9,4 Triliun untuk penggajian para pensiunan PNS di tahun 2024.

Golongan IV menjadi golongan PNS penerima gaji penisunan tertinggi.

Tak tanggung-tanggung, usai kenaikan sebesar 12 persen, golongan IV akan menerima gaji pensiunan hampir tembus Rp 5 juta atau sebesar Rp Rp 1.748.096,00 - Rp4.957.008 dari PT Taspen.

Baca Juga: Berproses 5 Tahun, Perda Tata Ruang Bandung Barat Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Lalu, berapa nominal gaji pensiunan PNS golongan lain termasuk gaji pensiunan janda dan duda di tahun 2024?

Gaji Pokok Pensiunan PNS tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Golongan I mendapatkan gaji sebesar
Rp 1.748.096,00 - Rp 2.256.688,00.

Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 3.208.800

Golongan III mendapat gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 4.029.500

Golongan IV sebesar Rp1.748.096,00 - Rp 4.957.008

Sementara itu, gaji pensiunan PNS yang janda atau duda tahun 2024

Golongan I sebesar Rp1.311.072

Golongan II sebesar Rp1.311.072,00 - Rp1.540.224,00.

Golongan III sebesar Rp1.311.072,00 - Rp1.934.240,00.

Golongan IV sebesar Rp1.311.072,00 - Rp2.379.440,00

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Jembatan Senilai Rp30 Miliar Ini Jadi Penghubung 2 Kabupaten di Jabar

Sebelumnya, usia pensiunan PNS diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor: K. 26-30/V.119-2/99 tahun 2017.

Disebutkan bahwa batas pensiunan PNS pejabat administrasi yaitu 58 tahun, pimpinan pejabat madya 70 tahun, dan pemangku jabatan fungsional utama yaitu 65 tahun.***

Sentimen: positif (88.9%)