Sentimen
Positif (80%)
3 Des 2023 : 08.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Dianggap Ilegal, Kondotel Le’ Eminence Bantah Bentuk PPPSRS 

3 Des 2023 : 08.08 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dianggap Ilegal, Kondotel Le’ Eminence Bantah Bentuk PPPSRS 

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Pemilik Hotel Le Eminence Puncak PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) mengklatifikasi tidak adanya Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mengatasnamakan Kondotel Le’ Eminence (d/h Sahid Eminence).

Keberadaan PPPSRS atas nama Kondotel Le’ Eminence cukup meresahkan para investor, karena dianggap ilegal tidak sesuai perundang-undangan yang beraku.

Melalui kuasa hukum PT KPS, Muhammad Tri Saoky, S.H., M.H dan Martin J. Gesdy, SH., M.H., menegaskan hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 62/PUU-XX/2022; 2. Putusan Mahkamah Agung RI No 2719 K/PDT/2022.

“Kami tegaskan pihak Eminence tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui adanya PPPSRS, apalagi mengatasnamakan klien kami, karena tidak ada dalam perundang-undangannya,” tegas kuasa hukum PT KPS,  Muhammad Tri Saoky, S.H., M.H pada ayobandung.com, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Gawat, WhatsApp Bupati Cianjur Dihack Jelang Pemilu 2024

Diungkapkan Muhammad Tri Saoky, mengacu pada Pasal 75 UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sudah menyebutkan bahwa sebagai Pelaku Pembangunan wajib untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS,

Pihaknya sampai dengan saat ini tidak pernah memfasilitasi pembentukan PPPSRS tersebut karena terbentur dengan aturan hukum lainnya.

“Sudah jelas dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 62/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022, menyatakan bahaa londotel itu kegiatan usaha atau komersial,” jelasnya.

Selain tidak diakui PT KPS, juga memiliki kelemahan bahwq PPPSRS tidak pernah tercatat di Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai dengan peraturan.

Dalam Pasal 33 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dengan jelas menyampaikan harus adanya permohonan pencatatan Akta Pendirian.

“Kami tidak pernah diperlihatkan berupa surat keputusan dari OPD Pemkab Cianjur, terkait keberadaan PPPSRS,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Lantik Dirut RSUD Sayang Cianjur Tanpa Dihadiri Sekda

Sementara itu, Direktur Proyek PT KPS, Ferdinand Hutagalung, menghimbau

menghimbau kepada Seluruh Investor Kondotel Le’ Eminence (d/h Sahid Eminence) agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan ajakan-ajakan atau isu-isu yang berasal dari sekelompok oknum tersebut.

“Pada akhirnya akan merugikan dan mengganggu jalannya pengelolaan dan pengoperasian Kondotel Le’ Eminence (d/h Sahid Eminence),” jelasnya.

Sentimen: positif (80%)