Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Indramayu, Sumedang, Purwakarta
Tokoh Terkait
Sebagai UMK Terendah di Jawa Barat, UMK Kota Banjar 2024 Capai Rp2 Juta, Kabupaten Majalengka Berapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut UMK Jabar 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Seperti yang ditunggu-tunggu oleh para buruh/pekerja, kini UMK Jawa Barat 2024 telah diresmikan oleh Pj Gubernur.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan jika pihaknya telah menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang pengupahan.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2024 Jabar Tidak Sesuai Tuntutan Buruh, Golongan Ini Mendapat Perhitungan Khusus
UMK Kota Banjar 2024 tetap menjadi paling rendah di Jawa Barat, namun kini telah mencapai Rp2 juta berbeda dengan tahun 2023 hanya Rp1,8 juta.
- Kota Banjar : Rp2.070.192
- Kabupaten Kuningan : Rp2.074.666
- Kabupaten Pangandaran : Rp2.086.126
- Kabupaten Ciamis : Rp2.089.464
- Kabupaten Cirebon : Rp2.517.730
- Kota Cirebon : Rp2.533.038
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.535.204
- Kabupaten Indramayu : Rp2.623.697
- Kota Tasikmalaya : Rp2.630.954
- Kabupaten Subang : Rp3.294.485
- Kota Sukabumi : Rp3.384.491
- Kabupaten Sumedang : Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung : Rp3.527.967
- Kota Cimahi : Rp3.627.880
- Kota Bandung : Rp4.209.309
- Kabupaten Purwakarta : Rp4.499.768
- Kabupaten Bogor : Rp4.579.541
- Kota Bogor : Rp.4.813.988
- Kota Depok : Rp4.878.612
- Kabupaten Bekasi : Rp5.219.263
- Kabupaten Karawang : Rp5.257.834
Itulah UMK Jabar 2024 dengan nilai terendah yaitu Kota Banjar dan nilai tertinggi yaitu Kota Bekasi. Kemudian Kabupaten Majalengka dengan nominal Rp2.257.871.
Sentimen: positif (95.5%)