Sentimen
Positif (99%)
2 Des 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Tokoh Terkait

8 Pemda Akan Terapkan Single Salary, BKN Bocorkan Gaji yang Diterima Tiap Bulan: Jabatan Ini Paling Cuan

2 Des 2023 : 17.05 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

8 Pemda Akan Terapkan Single Salary, BKN Bocorkan Gaji yang Diterima Tiap Bulan: Jabatan Ini Paling Cuan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sistem single salary atau gaji tunggal saat ini telah memasuki tahap uji coba di dua instansi pusat yaitu KPK dan PPATK.

Sistem single salary merupakan transformasi gaji PNS dengan tujuan memperbaiki manajemen ASN khususnya di bidang kesejahteraan ASN.

Dalam sistem single salary ini pendapatan PNS akan alami kenaikan yang cukup fantastis karena terjadi akumulasi antara gaji pokok dengan beberapa tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang selama ini terhitung secara terpisah akan dijadikan satu dengan nominal gaji pokok dan hanya akan menyisakan dua tunjangan yang diberikan secara terpisah yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Selain itu apabila sistem single salary ini berlaku maka pendapatan PNS juga akan dihitung dengan memperhitungkan bobot kinerja, beban kinerja serta besarnya tanggung jawab yang diemban.

Dengan memperhitungkan faktor tersebut diharapkan para PNS akan termotivasi untuk meningkatkan etos kerja yang nantinya akan berdampak positif terhadap pelayanan yang diperoleh masyarakat.

Selain itu sistem single salary ini juga dinilai lebih adil jika dibandingkan dengan sistem yang berlaku saat ini.

Baca Juga: UU ASN Beri Kemudahan Bagi Honorer Lulusan SMA, Nilai Tes Seleksi PPPK di Atas 300 Dijamin Aman!

Menpan RB yakni Abdullah Azwar Anas menilai bahwa skema pemberian gaji saat ini memiliki rentang yang tidak begitu jauh antar golongan.

Sehingga PNS tidak begitu termotivasi untuk naik jabatan lebih cepat. Selain itu dengan sistem single salary ini pemerintah juga dapat membedakan mana PNS yang bekerja secara maksimal dan mana yang malas.

Pemerintah dalam hal ini telah menunjuk beberapa instansi daerah untuk menjadi pilot project transformasi gaji PNS ini.

Terdapat delapan instansi daerah yang terpilih yaitu Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Dalam hal ini BKN telah membocorkan gaji PNS instansi daerah apabila single salary benar-benar berlaku.

Rincian gaji PNS

Berikut ini rincian gaji PNS di instansi daerah yang segera menerapkan sistem single salary:

JPT Utama JPT-27 11.921.200

JPT Utama JPT-26 11.613.700

JPT Utama JPT-25 11.306.300

JPT Madya JPT-24 10.998.800

JPT Madya JPT-23 10.691.300

JPT Madya JPT-22 10.383.800

JPT Madya JPT-21 10.076.400

JPT Pratama JPT-20 9.768.900

JPT Pratama JPT-19 9.461.400

JPT Pratama JPT-18 9.153.900

JPT Pratama JPT-17 8.846.400

JPT Pratama JPT-16 8.539.000.

Baca Juga: KemanPANRB Umumkan Skema Pengangatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Kategorinya!

Meskipun telah diusulkan sejak lama, namun wacana single salary tidak masuk dalam RUU ASN terbaru lantaran pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan perhitungan yang lebih mendalam.***

Sentimen: positif (99.4%)