Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2023 : 09.11
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Permohonan JC Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Dikabulkan LPSK

2 Des 2023 : 09.11 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Permohonan JC Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Dikabulkan LPSK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Achmad Taufan selama kuasa hukum tersangka R Ramdanu alias Danu.

"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabukan JC M Ramdanu alias Danu," kaya Achmad Taufan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Achmad Taufan mengungkapkan, terkabulnya permohonan JC yang dilayangkan oleh Danu tertuang dalam surat dengan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSK/11/2023 yang dikeluarkan pada 27 November 2023.

Baca Juga: Pengacara Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Ajukan Dua Berkas Praperadilan

Bahkan, Achmad Taufan telah bertemu langsung dengan pimpinan LPSK maupun Direktur Ditreskrimum Polda Jabar untuk membahas terkait hal tersebut.

"Jadi dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," ungkapnya.

Achmad Taufan menambahkan, pihaknya bakal semakin leluasa untuk membongkar kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam pasca terkabul permohonan JC.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," pungkasnya.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Danu mengajukan permohonan sebagai JC pasca menyerahkan diri dan memberikan pengakuan terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang ke Polda Jabar.

"Kemarin dia sudah meyakinkan diri untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Rabu, 18 Agustus 2023.

Surawan mengungkapkan, Danu menyerahkan diri dan menyodorkan diri sebagai JC karena merasa mengalami tekanan moral. Pasalnya, Danu memiliki keterlibatan langsung dalam rangkaian pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel pada 18 Agustus 2021.

"Kemarin juga dia datang ke Polda, kemudian didampingi oleh kuasa hukumnya. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.***

Sentimen: negatif (100%)