Sentimen
Positif (88%)
1 Des 2023 : 19.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Bey Machmudin Pastikan Penetapan UMK Mengacu pada PP 51 Tahun 2023

1 Des 2023 : 19.42 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bey Machmudin Pastikan Penetapan UMK Mengacu pada PP 51 Tahun 2023

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Puluhan ribu buruh di Jawa Barat sedang menggelar aksi terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Buruh meminta penetapan dilakukan berdasarkan usulan yang sebelumnya diajukan ke Pemprov Jabar.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sendiri bakal mengumumkan besaran UMK di hari terakhir sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yakni pada 30 November 2023.

Meski begitu, Bey menegaskan, penetapan akan dihitung sesuai dengan PP 51 Nomor 2023 tentang Pengupahan. "Keputusannya tetap balik ke PP 51," ujar Bey Machmudin, Kamis, 30 November 2023.

Bey mengungkapkan, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu kelengkapan berkas berupa rekomendasi dari dewan pengupahan, terkait usulan yang sudah diajukan oleh 27 kabupaten/kota.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Ketua Kampanye di Jawa Barat, Ridwan Kamil Bongkar Strategi untuk Memenangkan Prabowo Gibran

Lebih lanjut, Bey menanggapi besarnya gelombang demonstrasi dari buruh terkait penetapan upah minimum tersebut. Menurutnya, hal itu adalah dinamika yang selalu terjadi tiap tahunnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan, pengumuman penetapan UMK tidak akan terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh buruh. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari buruh.

"Itu adalah hak (buruh), saya sendiri tidak bisa berkomentar karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," ucap Teppy.

Menurutnya, besaran kenaikan UMK 2024 sudah dibahas dan disampaikan masing-masing pihak buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi dalam Dewan Pengupahan.***

Sentimen: positif (88.9%)