Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Pandeglang, Serang, Cilegon
UMK 2024 Resmi Naik! Kota Cilegon Jadi Penerima Upah Minimum Tertinggi di Banten, Tembus Rp4,8 Juta
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- kenaikan UMK Banten tahun 2024 telah resmi ditetapkan.
Kota Cilegon menjadi penerima upah minimum tertinggi di Provinsi Banten setelah UMK tahun 2024 mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Kota Cilegon menerima UMK sebesar Rp4,6 juta pada tahun 2023.
Setelah mengalami kenaikan UMK, Kota Cilegon menjadi penerima upah minimum tertinggi di Banten hingga tembus Rp4,8 juta di tahun 2024.
Berikut rincian kenaikan UMK Banten di tahun 2024.
1. Kota Cilegon: dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen)
2. Kota Tangerang: dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)
3. Kota Tangerang Selatan: dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4,670,791.00 (naik 2,62 persen)
Baca Juga: H-1 Pencairan! Kategori Pensiunan PNS Ini akan Dapat Gaji Lebih Dulu dari PT Taspen pada Desember 2023
4. Kabupaten Tangerang: dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988,00 (naik 1,64 persen)
5. Kabupaten Serang: dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)
6. Kota Serang: dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602,00 (naik 1,41 persen)
7. Kabupaten Pandeglang: dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen)
8. Kabupaten Lebak: dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)
Sebelumnya, Pemprov Banten telah menetapkan kenaikan UMP Banten tahun 2024 sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Pesantren Kilat Kades dan Lurah, Bupati Bandung: Nimat Jadi Pamingpin teh Ku Amalna
Provinsi Banten menerima UMP sebesar di tahun 2023 Rp 2.661.280,11.
Kemudian, Provinsi Banten akan menerima UMP sebesar Rp2.727.812,11 di tahun 2024 usai mengalami kenaikan 2,5 persen.
Itulah informasi terkait kenaikan UMK tahun 2024 dan Kota Cilegon menjadi penerima upah minimum tertinggi di Banten. ***
Sentimen: positif (99.4%)