Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Bekasi
Cara Menghitung Uang Taspen PNS, Segini Jumlah yang Akan Diterima Pensiun Golongan 4
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Uang pensiunan PNS akan ditransfer oleh Taspen pada awal bulan. Begini cara menghitung uang Taspen PNS.
Cara menghitung uang Taspen PNS dilakukan menggunakan rumus tertentu, dan uang pendapatannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Gaji pensiun PNS golongan 4a termasuk gaji dengan golongan tertinggi, lalu bagaimana cara menghitung uang Taspen PNS?
Perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PNS sendiri telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2019, dan besaran tersebut dibedakan sesuai golongan.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K.26-30/V.119-2/99, bahwa usia pensiun PNS setiap jabatan berbeda-beda.
PNS jabatan administrasi memiliki batas usia pensiun 58 tahun, jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya 60 tahun, jabatan fungsional ahli utama 65 tahun.
Bagi kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah uang pensiun PNS yang diterima dari Taspen, maka bisa simak cara menghitung uang Taspen PNS.
Taspen sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bertugas untuk mengelola dana pensiunan PNS, yang nantinya akan ditransfer setiap awal bulan ke rekening masing-masing penerima.
Cara menghitung uang Taspen PNS juga berlaku bagi janda/duda PNS, dengan menggunakan rumus yang berbeda lagi.
Baca Juga: Siap-siap Gaji Buruh Bisa Tembus Rp5,8 Juta jika UMK Bekasi 2024 Naik 13,99 Persen!
Berikut adalah cara menghitung uang Taspen PNS.
Pegawai PNS aktif yang memasuki usia pensiun bisa dihitung dengan 2.5% x Masa kerja x Gaji pokok terakhir x tunjangan.
Tunjangan tersebut dengan keterangan maksimum 75% dan minimum 40%, cara menghitung uang Taspen PNS tersebut dilakukan sesuai dengan golongan masing-masing.
PNS golongan 4a menduduki posisi tertinggi jika dibanding dengan golongan lainnya, dan bagi kamu yang ingin tahu berapa jumlah uang pensiun PNS, maka bisa gunakan cara menghitung uang Taspen PNS.
Adapun uang pensiunan PNS tersebut juga akan diberikan kepada janda/duda PNS, cara menghitung uang Taspen PNS janda/duda bisa dihitung sebagai berikut:
Rumus : 36% x gaji pokok terakhir + tunjangan.
Jika seorang pensiunan PNS meninggal, maka uang yang diterima dari Taspen akan diberikan kepada ahli waris, yaitu sebesar 72% dari dasar pensiun.
Ahli waris dari pensiunan PNS tersebut dapat melakukan klaim kepada Taspen berupa uang duka wafat, yang sebesar 3 x gaji terakhir untuk pertama kali.
Besaran uang Taspen PNS golongan 4a yaitu sebesar Rp1.560.800 untuk yang terendah, dan Rp3.750.000 untuk tertinggi.
Adapun besaran gaji janda/duda pensiunan PNS untuk golongan 4a yaitu sebesar Rp1.170.600 untuk nominal terendah sampai Rp1.800.000 untuk nominal tertinggi.
Demikian informasi mengenai cara menghitung uang Taspen PNS, dan jumlah yang akan diterima oleh pensiun golongan 4.***
Sumber: AyoBandung.com, PP No. 18 Tahun 2019
Sentimen: netral (84.2%)